PPTKH dan TORA Sebagai Langkah Nyata Pemerintah Mewujudkan Akses Lahan Berkeadilan
Selasa, 21 Okt 2025 |

SIARAN PERS
Nomor: SP. 243/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2025
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi melalui kebijakan Reforma Agraria. Salah satu pilar utamanya diwujudkan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akses lahan yang adil bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan Indonesia.
Program PPTPKH hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan landasan hukum kuat—antara lain PP Nomor 23 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023—pemerintah memastikan bahwa reforma agraria di sektor kehutanan tidak hanya sekadar redistribusi lahan, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan konservasi sumber daya alam.
Sejak tahun 2016 sampai dengan Oktober 2025, pelaksanaan PPTPKH dan TORA menunjukkan capaian signifikan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, realisasi penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan telah mencapai 3,04 juta hektar, atau 73% dari target nasional 4,1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,58 juta hektar merupakan penyelesaian untuk permukiman, kawasan transmigrasi, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat yang telah lama diusahakan.
Salah satu capaian monumental dalam pelaksanaan PPTPKH adalah terbitnya 224 Surat Keputusan (SK) Biru dengan total luas 373.979 hektar. Melalui SK ini, lebih dari 280 ribu bidang tanah kini memiliki legalitas formal. SK Biru menjadi simbol pengakuan negara terhadap masyarakat yang hidup dan mengelola lahan di kawasan hutan, sekaligus membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan, program perhutanan sosial, dan bantuan peningkatan produktivitas.
Program ini membawa dampak nyata pada berbagai aspek kehidupan, yakni:
• Secara sosial, PPTPKH berhasil menurunkan intensitas konflik agraria dan mengubah wilayah rawan sengketa menjadi desa produktif yang berdaya.
• Secara ekonomi, lebih dari 200 ribu keluarga telah menerima manfaat langsung berupa kepastian hukum atas tanah yang mereka garap, yang kemudian menjadi modal untuk meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan—terutama komoditas jagung, kopi, dan karet.
• Secara ekologis, PPTPKH mendorong penerapan sistem agroforestry dan ekonomi hijau yang menjaga tutupan hutan sekaligus membuka ruang bagi kegiatan produktif berkelanjutan.
Capaian tersebut juga didukung oleh inovasi sistem perencanaan spasial melalui Peta Indikatif PPTPKH. Peta ini disusun menggunakan citra satelit, drone, serta masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat, memastikan validitas spasial dan sosial setiap lahan yang dilegalisasi. Pendekatan digital dan partisipatif ini menjadi wujud nyata transformasi tata kelola kehutanan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah menegaskan bahwa PPTPKH dan TORA bukan hanya program teknis, tetapi gerakan sosial nasional yang menegakkan nilai keadilan sosial, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan. Dengan realisasi yang terus meningkat dan dampak nyata bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan bahwa dari hutan untuk rakyat, dan dari rakyat untuk negeri, Indonesia menata hutannya, sekaligus menata masa depannya.
Jakarta, Kemenhut, 17 Oktober 2025
Informasi lebih lanjut:
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan,
Agus Budi Santosa
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri