Siaran Pers

Ditjen Gakkum Kehutanan Gelar Operasi Gabungan Bersama TNI: Penindakan PETI Di Taman Nasional Halimun Salak

Kamis, 30 Okt 2025 |

ditjen-gakkum-kehutanan-gelar-operasi-gabungan-bersama-tni-penindakan-peti-di-taman-nasional-halimun-salak

SIARAN PERS
Nomor: SP.262/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2025

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan giat operasi penindakan atas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada Rabu, 29 Oktober 2025. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menegaskan komitmen institusinya untuk melakukan penindakan penambangan ilegal tersebut.

Operasi gabungan dilaksanakan bersama TNI, dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kec. Sukajaya dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi. Giat operasi ini sekaligus mengawali upaya penertiban kawasan hutan dalam kerangka penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai. Terlebih, saat ini sudah memasuki musim penghujan; risiko bencana hidrometeorologi—longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen semakin meningkat bila PETI tidak segera dilakukan penindakan.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS.

“Giat operasi ini secara kontinyu akan terus dilakukan. Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), YONIF 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil. Dalam operasi tersebut Tim gabungan melakukan penghancuran 31 (tiga puluh) tenda biru,” jelasnya.

Dwi menambahkan bahwa di lapangan, tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru/gubug, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Informasi dari pemberitaan menguatkan bahwa upaya pengelola TNGHS sebelumnya kerap terkendala dan pola “kucing-kucingan” pelaku terus berulang, sehingga sinergi lintas instansi menjadi keharusan.

Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini. Jika menemukan PETI, masyarakat dihimbau untuk melaporkannya melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Balai Gakkum Kehutanan setempat.

Jakarta, Kemenhut, 30 Oktober 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan RI

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri