Struktur Organisasi

Organization

Deskripsi Tugas dan Fungsi Kementerian

(Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan)

  • Tugas Organisasi (Pasal 5)

    Kementerian Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

  • Fungsi Organisasi
    1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantpan Kawasan hutan dab pengelolaan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran Sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan Lestari, peningkatan daya saing industry pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakkan hukum di bidang kehutanan.
    2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
    3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
    4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian.
    5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian.
    6. Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
    7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian.
    8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
  • Ruang Lingkup / Kewenangan Kementerian Kehutanan

    Kementerian Kehutanan dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 2 angka 34. Dalam pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Kementerian Kehutanan termasuk dalam Kementerian Kelompok II yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Pasal 17 tentang Kementerian Negara dimana menteri merupakan pembantu Presiden yang menangani suatu departemen pemerintahan

    Dalam Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kementerian Kehutanan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.