
(Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan)
Tugas Organisasi (Pasal 5)
Kementerian Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Fungsi Organisasi