Siaran Pers

Pertemuan Bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa Mengenai Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR)

Rabu, 11 Jun 2025 |

pertemuan-bilateral-antara-indonesia-dan-uni-eropa-mengenai-regulasi-deforestasi-uni-eropa-eudr

SIARAN PERS
Nomor: SP.095/HKLN/PPIP/HMS.3/06/2025

Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (EU) menggelar dialog bilateral untuk membahas Regulasi Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) pada 4 Juni 2025 di Brussel, Belgia. Pertemuan ini dipimpin bersama oleh Duta Besar Umar Hadi, Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia; Ms. Sarah Nelen, Pelaksana Tugas Direktur Diplomasi Hijau dan Multilateralisme dari Direktorat Jenderal Lingkungan Komisi Eropa (DG ENV); serta Mr. Taneli Lahti, Direktur Isu Global dari European External Action Service (EEAS). Pertemuan ini dimanfaatkan kedua pihak untuk bertukar pandangan serta memperjelas posisi masing-masing terkait implementasi dan dampak dari EUDR.

Pemerintah Indonesia menyampaikan pandangan resminya bahwa EUDR ditetapkan secara sepihak tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan negara-negara produsen, serta implikasinya yang bersifat ekstrateritorial. Kebijakan ini dinilai dapat merugikan lebih dari 8 juta petani kecil di Indonesia, mengganggu rantai pasok, dan menciptakan hambatan baru dalam perdagangan global.

Indonesia juga menyuarakan keprihatinannya terhadap kurangnya transparansi dan ketelitian ilmiah dalam proses penilaian risiko negara (country benchmarking), khususnya karena mengacu pada data global yang usang seperti Forest Resources Assessment (FRA) dari FAO. Sebagai gantinya, Indonesia menegaskan keunggulan sistem pemantauan hutan nasional yang sudah tervalidasi secara nasional, yaitu SIMONTANA (Sistem Monitoring Hutan Nasional) yang didirikan pada tahun 2000. SIMONTANA telah berkontribusi secara signifikan dalam penurunan angka deforestasi dalam dua dekade terakhir.

Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan sejumlah pertanyaan tertulis kepada pihak Uni Eropa untuk meminta klarifikasi mengenai dasar hukum dan metodologi klasifikasi risiko, pengakuan terhadap sistem legalitas nasional, potensi ketidaksesuaian dengan aturan WTO, serta beban administratif terhadap petani kecil terkait kewajiban geolokasi dan pelacakan digital. Pihak Uni Eropa menyatakan komitmennya untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan tersebut dalam waktu dekat.

Indonesia menyambut baik berbagai bentuk kerja sama teknis yang sudah berjalan, namun menekankan perlunya peningkatan dukungan yang lebih substansial. Indonesia berharap kerja sama ke depan dapat disusun secara kolaboratif, responsif terhadap kebutuhan nasional, dan sepadan dengan tantangan nyata di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan dialog teknis tematik, termasuk pertukaran teknis mengenai pemetaan hutan nasional antara SIMONTANA dan EU Forest Observatory (EUFO), serta integrasi dan kompatibilitas sistem informasi antara kedua belah pihak.(*)
_
Jakarta, 11 Juni 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri