Amankan Ulin dan Meranti Ilegal, Kemenhut Telusuri Rantai Peredaran dan Dugaan Pencucian Kayu
Kamis, 22 Okt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 634/HKLN/10/2026
Pontianak, 22 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengembangkan penyidikan peredaran kayu ilegal setelah mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan telah menetapkan AB (45) sebagai tersangka. Dari pemeriksaan terhadap AB, penyidik kini menelusuri pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemilik, penampung, maupun dalam pencucian kayu ilegal serta dugaan jaringan peredaran kayu antarkabupaten di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan kayu ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola hasil hutan nasional. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan kayu yang beredar dan masuk ke rantai usaha berasal dari sumber yang sah, sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Peredaran kayu ilegal merusak tata kelola karena kayu yang diperoleh dan diperdagangkan di luar ketentuan dapat masuk ke pasar dan berhadapan langsung dengan produk dari pelaku usaha yang memenuhi seluruh kewajibannya. Ini menciptakan persaingan yang tidak sehat. Karena itu, penegakan hukum harus mampu menutup ruang bagi kayu ilegal masuk ke rantai pasok, sekaligus memberikan kepastian bagi industri yang menggunakan bahan baku legal. Pada saat yang sama, pencegahan dan pengawasan di lapangan harus terus diperkuat agar praktik serupa dapat ditekan sejak dari sumbernya. Hutan harus terlindungi, tata niaga hasil hutan harus sehat, dan pelaku usaha yang patuh harus mendapatkan kepastian dan perlindungan,” tegasnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan di Sanggau menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap mata rantai peredaran kayu ilegal di Kalimantan Barat.
“Penindakan terhadap kasus ini bukan akhir dari penanganan perkara. Justru dari sini kami memperoleh informasi untuk menelusuri siapa yang berada di belakang peredaran kayu tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik, penampung, penerima, maupun pihak lain yang terlibat. Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya, melalui pelaku yang tertangkap di lapangan,” tegas Leonardo.
Perkara tersebut terungkap dalam Operasi Penegakan Hukum Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan) melalui Seksi Wilayah III Pontianak pada Selasa, 20 Oktober 2026 dini hari. Saat berada di Jalan Trans-Kalimantan, tim menghentikan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD yang dikemudikan AB.
Pemeriksaan menemukan muatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dalam bentuk balok berbagai ukuran. Ketika diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), AB tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan kayu tersebut. Petugas kemudian mengamankan AB beserta truk dan seluruh muatan kayu untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, AB mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah SY yang disebut sebagai pemilik kayu asal Desa Rasau, Kabupaten Kubu Raya. AB juga memberikan keterangan bahwa kayu tersebut akan dikirim menuju salah satu toko bangunan dan sawmill di Kabupaten Kubu Raya. Keterangan tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri pihak yang menguasai kayu, rantai pengangkutan, penerima, serta pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya.
Pengembangan penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penampung maupun dalam pencucian kayu ilegal. Penyidik tengah menelusuri dugaan jaringan peredaran kayu olahan ilegal antarkabupaten yang berkaitan dengan wilayah Ketapang dan Kubu Raya. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap bagaimana kayu ilegal diperoleh, diangkut, ditampung, dan masuk ke dalam rantai perdagangan. Saat ini, AB dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat. Sementara itu, satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD beserta muatan kayu olahan ulin dan meranti diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat AB dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menempatkan pemberantasan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan nasional. Pencegahan dan pengawasan peredaran hasil hutan terus diperkuat untuk menjaga sumber daya hutan, memastikan hasil hutan yang masuk ke pasar berasal dari sumber yang sah, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh. Hutan yang lestari harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus tetap terjaga kelestariannya agar generasi mendatang dapat merasakan manfaat yang sama.
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan,
Leonardo Gultom
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



