Berita

APIP Kementerian Kehutanan Dorong Transformasi Auditor dari Pengawas Kepatuhan Menjadi Mitra Strategis Organisasi

Jumat, 21 Agt 2026 | Siaran Pers

apip-kementerian-kehutanan-dorong-transformasi-auditor-dari-pengawas-kepatuhan-menjadi-mitra-strategis-organisasi

SIARAN PERS
Nomor: SP. 439/HKLN/08/2026

Surabaya, 21 Agustus 2026 – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Kehutanan terus memperkuat kapasitas dan peran auditor internal agar mampu menjawab tantangan tata kelola di tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya kompleksitas risiko. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan dalam Konferensi Nasional Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia 2026 di Surabaya, 19–20 Agustus 2026.

Konferensi Nasional IIA Indonesia 2026 mengusung tema “Beyond Assurance: From Compliance to Confidence” yang menekankan pentingnya transformasi fungsi audit internal. Auditor tidak lagi hanya berperan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga dituntut mampu memberikan rekomendasi yang bernilai, membantu organisasi mengantisipasi risiko, serta membangun kepercayaan dalam pengambilan keputusan.

Inspektur II, Inspektur III, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan hadir dalam forum tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi APIP, khususnya dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan pengawasan yang semakin dinamis.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, Joko Yunianto, mengatakan transformasi pengawasan internal menjadi kebutuhan penting agar fungsi audit dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pencapaian tujuan organisasi. Menurutnya, penguatan kapasitas APIP juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola Kementerian Kehutanan yang semakin transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam konferensi adalah perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dan implikasinya terhadap profesi audit internal.

Pemanfaatan teknologi memungkinkan auditor melakukan analisis data dalam skala yang lebih besar, mengidentifikasi pola dan anomali, serta mendukung proses pemetaan risiko secara lebih cepat. Namun, perkembangan tersebut juga menuntut auditor memiliki kompetensi baru, termasuk pemahaman mengenai AI governance, keamanan data, etika penggunaan teknologi, dan risiko yang muncul dari pemanfaatan AI.

Bagi Kementerian Kehutanan, perkembangan teknologi tersebut menjadi relevan dengan transformasi tata kelola kehutanan yang semakin berbasis data dan digital. Pengawasan internal perlu mengikuti perkembangan tersebut agar mampu memberikan assurance yang tepat terhadap proses bisnis dan pengambilan keputusan berbasis data

Pada akhirnya, penguatan APIP bukan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi. Pengawasan yang semakin profesional dan adaptif diharapkan turut memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor kehutanan dan memastikan kebijakan serta program Kementerian Kehutanan dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian hutan Indonesia.

Informasi lebih lanjut:
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan,
Joko Yunianto

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri