Berita

Gakkum Kehutanan Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, Bagian dari Sindikat Kejahatan Transnasional Terorganisir

Senin, 21 Jul 2025 | Siaran Pers

article-57

SIARAN PERS
Nomor: SP.132/HUMAS/PP/HMS.3/7/2025

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, Jakarta, 21 Juli 2025. Tersangka berinisial PAI (46), warga Kebumen, Jawa Tengah, resmi ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi gabungan antara Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri yang menggagalkan transaksi 165 kilogram sisik trenggiling pada 14 April 2025 di sebuah kafe di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Pelaku sebelumnya, RJ (46) telah ditahan terlebih dahulu sebagai penyedia barang, sementara PAI diduga berperan sebagai penghubung ke pembeli dan jaringan distribusi gelap. Penangkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan sisik trenggiling bukanlah tindak pidana biasa, melainkan bagian dari kejahatan transnasional terorganisir yang menyasar spesimen satwa dilindungi Indonesia untuk pasar gelap internasional.

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Kementerian Kehutanan. Aktivitas mencurigakan di media sosial mendorong investigasi intelijen lebih lanjut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasi dan penyidik hingga berhasil mengamankan dua pelaku dan mengungkap struktur distribusi barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, PAI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih terus mengejar pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan adalah hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Didid Sulastiyo, menyatakan bahwa, Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi secara penuh, termasuk dalam Appendix I CITES dan berstatus Kritis (Critically Endangered) menurut IUCN.

Menyikapi berbagai ancaman serius terhadap keberadaan satwa ini, BKSDA DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta membangun kolaborasi lintas lembaga guna memastikan perlindungan yang efektif bagi trenggiling dan satwa dilindungi lainnya. Kami juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang telah diambil oleh Gakkum Kehutanan dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari strategi sistematis dalam membongkar jaringan kejahatan konservasi yang kian berkembang dan melintasi batas-batas administratif.

Ia menyebut bahwa 165 kilogram sisik trenggiling yang diamankan setara dengan pembantaian lebih dari 400 ekor trenggiling dewasa (Manis javanica), sebuah tragedi ekologis yang mencerminkan brutalnya eksploitasi terhadap satwa dilindungi. Dalam pandangannya, modus operandi para pelaku telah berkembang dari sekadar perburuan fisik menjadi jejaring terorganisir yang memanfaatkan celah di ruang digital. Oleh karena itu, Balai Gakkum Kehutanan kini tidak hanya mengandalkan patroli lapangan, tetapi juga membangun sistem pemantauan siber, pelacakan intelijen, dan kerja sama multi-lembaga untuk menghentikan rantai suplai kejahatan ini hingga ke akarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata dari implementasi arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan kedaulatan atas sumber daya alam dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Ia menegaskan bahwa perdagangan sisik trenggiling merupakan bagian dari kejahatan transnasional terorganisir, sebagaimana telah didefinisikan oleh UNODC dan INTERPOL, dimana Indonesia telah menjadi bagian aktif dalam koalisi internasional seperti ASEAN-WEN untuk membendung arus ilegal perdagangan satwa liar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang sejak awal telah menjadi mitra strategis dalam membongkar jaringan ini. Menurutnya, kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum sipil dan kepolisian merupakan pondasi utama dalam menciptakan sistem perlindungan keanekaragaman hayati yang tangguh dan tidak memberi ruang bagi kejahatan terorganisir.

Dalam delapan bulan terakhir, ini merupakan pengungkapan keempat kasus perdagangan trenggiling, menyusul penindakan di Kisaran, Tembilahan, dan Tanjung Balai. Temuan ini mengindikasikan pergeseran pasar gelap sisik trenggiling dari Sumatera ke wilayah Jawa.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bagian dari kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. (*)


Pekanbaru, Kemenhut, 21 Juni 2025

Narahubung :
Bambang Ari Wibowo
HP. 081385871085

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri