Berita

Kementerian Kehutanan Dorong Panduan Diplomasi Kerja Sama Luar Negeri untuk mendukung Penurunan Emisi Sektor Kehutanan

Sabtu, 11 Okt 2025 | Siaran Pers

article-86

SIARAN PERS
Nomor: SP.234/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2025

Kementerian Kehutanan melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menginisiasi optimalisasi manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi sumber daya hutan Indonesia melalui kegiatan kerja sama luar negeri. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan adalah dengan menyusun dan melaksanakan sebuah program integratif dalam kerangka mitigasi perubahan iklim yang disebut dengan Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Program yang menjadi salah satu milestones strategi jangka panjang Indonesia untuk mencapai pembangunan rendah karbon dan tahan iklim di tahun 2050 ini merupakan program integratif yang juga akan mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia di sektor FOLU.

Dalam rangka mendukung pencapaian program penurunan emisi sektor kehutanan dan lahan yang ambisius tersebut diperlukan dukungan internasional melalui kerja sama luar negeri. Untuk itu konsep dan implementasi kerja sama luar negeri yang dilaksanakan melalui Kementerian Kehutanan perlu diarahkan untuk mendukung pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Dalam hal ini diperlukan kesamaan perspektif dan juga langkah dari seluruh satuan kerja di Kementerian Kehutanan dalam merumuskan dan melaksanakan kerja sama luar negerinya yang dituangkan dalam bentuk panduan penyusunan dan penyelenggaraan diplomasi dan kerja sama luar negeri Kementerian Kehutanan.

Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) tengah menyusun Panduan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri yang dinamai dengan FOREST-D (Forestry Emission Reductions through Strategic Diplomacy) yang menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam mengusulkan, menegosiasikan, dan mengimplementasikan kegiatan kerja sama luar negeri di sektor kehutanan agar sejalan dengan prioritas nasional mitigasi perubahan iklim dan menjaga kelestarian hutan untuk kemanfaatan yang berkelanjutan.

Panduan bagi satuan kerja lingkup Kementerian Kehutanan baik di pusat maupun daerah dalam merumuskan dan melaksanakan kerja sama luar negerinya dengan tujuan khusus sebagai berikut:

  1. Mendukung pengelolaan hutan lestari dan konservasi sumber daya alam hayati di kawasan konservasi;
  2. Mendukung upaya pencapaian target penurunan emisi sektor kehutanan;
  3. Mendukung langkah koordinasi antar unit agar pengelolaan kerja sama luar negeri berjalan dengan transparan dan akuntabel;
  4. Mendasarkan seluruh upaya kerja sama luar negeri pada kebutuhan nasional (country driven) penurunan emisi sesuai dengan baseline serta potensi penurunan emisi di tingkat provinsi sebagaimana ditetapkan dalam Panduan FOREST-D.

Panduan diplomasi kerja sama luar negeri mencakup panduan untuk:

  1. Perencanaan dan Pengusulan kerja sama luar negeri, termasuk penentuan prioritas wilayah dan tema aksi mitigasi;
  2. Proses negosiasi dengan mitra internasional;
  3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pelaporan hasil kerja sama luar negeri yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon di sektor kehutanan; dan
  4. Koordinasi lintas unit dan K/L terkait.

Ketentuan umum pelaksanaan :

  1. Setiap usulan kegiatan kerja sama luar negeri wajib merujuk pada Panduan Diplomasi FOREST-D yang disusun oleh Biro HKLN;
  2. Proposal kerja sama harus mencantumkan:
    a. Lokasi kegiatan dan kesesuaian dengan rencana operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030;
    b. Indikasi kontribusi terhadap penurunan emisi GRK;
    c. Mekanisme pelaporan dan evaluasi hasil;
  3. Biro HKLN bertugas melakukan verifikasi teknis dan memberikan masukan agar usulan disampaikan kepada pihak mitra sesuai dengan arah Roadmap Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan 2025-2030;
  4. Unit Eselon I wajib melakukan koordinasi awal dengan Biro HKLN sebelum menjalin komunikasi atau pertemuan resmi dengan mitra asing;
  5. Pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui wajib disertai pelaporan berkala kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro HKLN, dengan format dan periode sebagaimana diatur dalam dalam peraturan terkait;
  6. Evaluasi efektivitas kerja sama luar negeri akan dilakukan secara tahunan oleh Biro HKLN bersama unit terkait.

Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan agar memedomani mekanisme kerja sama luar negeri berdasarkan Panduan Diplomasi FOREST-D, guna memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan hutan dan tata kelola kehutanan nasional serta berkontribusi nyata pada upaya global penanggulangan perubahan iklim, khususnya di sektor kehutanan.(*)


Jakarta, Kemenhut, 11 Oktober 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri