Kedepankan Sense of Crisis Saat Bencana, Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
Sabtu, 13 Des 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 377/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2025
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan merespons cepat kebijakan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di tiga provinsi terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu guna mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat bencana.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan Ditjen Gakkum mengambil langkah taktis untuk menutup celah potensi adanya modus-modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal dalam situasi bencana.
"Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ujar Yazid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/12).
Ditjen Gakkum akan menjalankan dua peran strategis selama masa pembekuan ini berlangsung yaitu dengan memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Dengan memperluas akses kanal pengaduan masyarakat menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai 'mata dan telinga' di lapangan, disamping itu Ditjen Gakkum Kehutanan memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam dan meminta masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan kayu atau aktivitas penebangan yang mencurigakan saat masa penghentian ini berlaku.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, dan sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut (pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id) atau melalui Hotline +6285270149194 agar dapat direspons cepat oleh tim di lapangan.
Terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan ini sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh Pemegang Perijinan Berusaha dan Pemegang Persetujuan PKKNK, Ditjen Gakkum Kehutanan telah menginstruksikan Pengawas Kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif. Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun sebagaimana mandat surat edaran tersebut.
Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera.
Jakarta, 12 Desember 2025
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri



