Berita

Bilateral Meeting Indonesia–Fiji Bahas Program Pertukaran dan Peningkatan Kapasitas REDD+ serta Voluntary Carbon Market

Sabtu, 15 Nov 2025 | Siaran Pers

bilateral-meeting-indonesia-fiji-bahas-program-pertukaran-dan-peningkatan-kapasitas-redd-serta-voluntary-carbon-market

SIARAN PERS
Nomor: SP.304/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bidang Perubahan Iklim, Prof. Haruni Krisnawati, didampingi Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Krisdianto menerima delegasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perikanan dan Kehutanan Fiji, serta Conservation International Fiji dalam pertemuan bilateral pada 14 November 2025 di sela-sela perundingan COP30 UNFCCC Belem, Brasil.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Fiji menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Indonesia dalam sektor kehutanan, khususnya berbagai inisiatif terkait REDD+ dan Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market). Fiji menegaskan ketertarikannya untuk mempelajari pengalaman Indonesia dan mendorong kerja sama melalui program pertukaran (exchange program) serta peningkatan kapasitas (capacity building) di bidang perubahan iklim dan pengelolaan hutan.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Haruni menyampaikan bahwa Indonesia pada prinsipnya terbuka untuk memperkuat kolaborasi melalui program pertukaran dan peningkatan kapasitas. Namun, ia menegaskan bahwa landasan kerja sama perlu diperbarui, mengingat Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Perikanan dan Kehutanan Fiji yang ditandatangani pada 24 April 2018 telah berakhir pada 24 April 2023. Pembaruan MoU diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kerja sama di masa mendatang.

MoU tahun 2018 tersebut ditandatangani di sela-sela Asia Pacific Rainforest Summit III di Yogyakarta dan mencakup ruang lingkup kerja sama sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan teknologi pengolahan produk kayu dan non-kayu, serta energi biomassa dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan;
  2. Pengembangan perdagangan ramah lingkungan untuk produk hasil hutan, termasuk fasilitasi informasi dan promosi kayu legal;
  3. Rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk dukungan terhadap program perhutanan sosial;
  4. Perlindungan dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, sejalan dengan upaya konservasi keanekaragaman hayati; dan
  5. Penegakan hukum dan peningkatan tata kelola hutan dalam rangka mencegah pembalakan liar dan praktik yang tidak berkelanjutan.

Pertemuan bilateral ini menandai komitmen kedua negara untuk memperkuat kerja sama kehutanan dan perubahan iklim, terutama dalam menghadapi tantangan global melalui aksi kolektif dan peningkatan kapasitas antarnegara kepulauan.(*)


Belem, Brasil, Kemenhut, 15 November 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri