Berita

BKSDA Bengkulu Selamatkan Tapir Terperosok di Saluran Air Kebun Sawit Mesuji

Senin, 21 Sep 2026 | Siaran Pers

bksda-bengkulu-selamatkan-tapir-terperosok-di-saluran-air-kebun-sawit-mesuji

SIARAN PERS
Nomor: SP. 543/HKLN/09/2026

Bandar Lampung, 21 September 2026 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung bersama pemerintah daerah Kabupaten Mesuji, Kepolisian, PT. Pematang Agri Lestari (PT. PAL), dan masyarakat melakukan penanganan terhadap seekor tapir (Tapirus indicus) yang ditemukan terperosok di saluran air pada areal perkebunan sawit PT PAL, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho menyampaikan bahwa penanganan terhadap satwa dilindungi harus dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kondisi kesehatan satwa dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“BKSDA Bengkulu bersama para pihak telah melakukan evakuasi dan penanganan awal terhadap tapir tersebut. Saat ini satwa masih menjalani observasi untuk memantau kondisi kesehatan, perilaku, serta perkembangan luka yang dialami. Penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan satwa," katanya.

Tapir tersebut pertama kali diketahui keberadaannya oleh karyawan PT PAL pada Minggu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Satwa terlihat bergerak di sekitar areal perkebunan yang didominasi tanaman sawit, karet, dan semak belukar. Sekitar pukul 10.00 WIB, tapir masih terpantau berada di sekitar lokasi pekerja dan melakukan aktivitas mencari makan dan minum di sekitar vegetasi serta tumpukan sawit.

Pada sekitar pukul 14.00 WIB, masyarakat dan pihak terkait mengetahui bahwa tapir tersebut terperosok dan terjebak di dalam saluran air sehingga tidak dapat keluar secara mandiri. Penanganan kemudian dilakukan dengan melibatkan Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji, Kecamatan Way Serdang, Dalmas Polres Mesuji, karyawan PT PAL, serta masyarakat sekitar lokasi.

Lokasi penemuan tapir berjarak kurang lebih 800 meter dari ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan evakuasi karena pergerakan satwa menuju kawasan jalan tol berpotensi menimbulkan risiko, baik terhadap keselamatan satwa maupun pengguna jalan.

Tapir (Tapirus indicus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Perlindungan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, tapir (Tapirus indicus) tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga perdagangan internasional spesimen dari jenis tersebut mendapat pengaturan dan perlindungan secara ketat.

Dengan status perlindungan tersebut, keberadaan tapir di luar habitat alaminya perlu mendapatkan penanganan secara hati-hati dan terukur dengan mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan satwa. Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Tim KSDA yang didamping oleh dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji, drh. Zainal Indrianto dan drh. Vina Lusia Haryani, diketahui bahwa tapir yang ditangani berjenis kelamin betina.

Dari hasil pemeriksaan bahwa satwa mengalami stres ringan dan ditemukan beberapa luka ringan/lecet pada bagian tubuh, antara lain kaki, tengkuk, punggung, perut sebelah kanan, dan bagian mulut. Setelah berhasil dievakuasi dan berdiri, satwa dapat berjalan dengan baik. Hasil observasi awal belum menunjukkan adanya indikasi patah tulang. Namun demikian, pemeriksaan dan pemantauan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan tidak terdapat cedera internal maupun gangguan kesehatan lainnya.

Sebagai penanganan awal, petugas melakukan evakuasi dari saluran air, memberikan vitamin untuk membantu pemulihan kondisi satwa, serta memberikan obat luka pada bagian tubuh yang mengalami cedera. Setelah kondisi satwa memungkinkan untuk dipindahkan, tapir ditempatkan sementara di Taman Kehati Kabupaten Mesuji untuk menjalani observasi dan perawata intensip. Satwa ditempatkan pada kandang dengan luas sekitar 2.000 meter persegi dan tinggi pagar sekitar 1,6 meter, dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesejahteraan satwa.

BKSDA Bengkulu juga akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pihak terkait untuk memastikan penanganan tapir berjalan sesuai ketentuan dan prinsip kesejahteraan satwa. Selain perawatan terhadap kondisi fisik, aspek lokasi penanganan juga menjadi perhatian. Hal ini mengingat lokasi awal penemuan berada di sekitar areal perkebunan, berdekatan dengan ruas jalan tol, serta berdasarkan informasi pemerintah kecamatan terdapat kondisi konflik tenurial antara perusahaan dan masyarakat di sekitar lokasi.

Untuk itu, kemungkinan pelepasliaran kembali akan dikaji setelah kondisi kesehatan satwa dinyatakan layak dan lokasi tujuan memenuhi persyaratan ekologis serta pertimbangan teknis lainnya. Keputusan terkait pelepasliaran akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen terhadap satwa itu sendiri oleh dokter hewan.

BKSDA Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengejaran, penangkapan, pemberian pakan secara sembarangan, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu satwa liar. Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada petugas BKSDA atau instansi terkait agar dapat dilakukan penanganan secara tepat.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai KSDA Bengkulu,
Agung Nugroho

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri