Berita

BPHL Wilayah VII Perkuat Tata Kelola Perhutanan Sosial melalui Tertib Penatausahaan dan PNBP di Garut

Jumat, 14 Agt 2026 | Berita

bphl-wilayah-vii-perkuat-tata-kelola-perhutanan-sosial-melalui-tertib-penatausahaan-dan-pnbp-di-garut

Garut, 14 Agustus 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII Ciamis memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial di Kabupaten Garut, Jawa Barat, melalui pendampingan penatausahaan hasil hutan dan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kelompok masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola administrasi hasil hutan secara tertib, sekaligus memastikan kewajiban kepada negara dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Kepala BPHL Wilayah VII Ciamis, Hendra, mengatakan penguatan kapasitas masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan akses kelola Perhutanan Sosial diikuti dengan tata kelola yang baik.

“Perhutanan Sosial tidak hanya memberikan akses kelola kepada masyarakat, tetapi juga harus diikuti dengan kemampuan mengelola usaha dan memenuhi kewajiban administrasinya. Melalui pendampingan ini, kami mendorong kelompok masyarakat agar semakin mandiri dalam melakukan penatausahaan hasil hutan dan pembayaran PNBP secara tertib dan transparan,” ujar Hendra.

Dalam kegiatan tersebut, BPHL Wilayah VII Ciamis memberikan pemahaman mengenai ketentuan PNBP, tata cara penatausahaan hasil hutan, serta jenis dan metode pengukuran Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan.

Pendampingan juga diarahkan pada peningkatan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan sistem informasi kehutanan, antara lain Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Tenaga Teknis Kehutanan (SIGANISHUT), dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP).

Pemanfaatan sistem tersebut mendukung proses pencatatan produksi, pengelolaan data, penatausahaan hasil hutan, penerbitan kode billing, hingga pembayaran PNBP. Dengan demikian, proses administrasi dapat dilakukan secara lebih tertib dan terdokumentasi.

Salah satu kelompok yang mendapatkan pendampingan adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambakbaya. Pendampingan dilakukan mulai dari pengelolaan akun pada sistem informasi kehutanan, sinkronisasi data, penatausahaan hasil hutan, penerbitan kode billing, hingga proses pembayaran PNBP.

Dari proses tersebut, KTH Tambakbaya berhasil memperoleh kode billing PNBP dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti telah dilaksanakannya pembayaran kewajiban kepada negara.

Ketua KTH Tambakbaya, Dede, menyampaikan bahwa pendampingan membantu kelompok memahami proses penatausahaan hasil hutan dan pembayaran PNBP secara lebih praktis.

“Sebelumnya kami masih belum memahami seluruh proses PNBP dan penggunaan sistemnya. Setelah mendapat pendampingan dari BPHL Wilayah VII, kami lebih memahami mulai dari pencatatan hasil hutan, membuat billing, sampai mendapatkan NTPN. Ke depan kami berharap dapat melaksanakan proses tersebut secara mandiri dan tertib,” kata Dede.

Kementerian Kehutanan terus mendorong Perhutanan Sosial sebagai salah satu instrumen pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang tidak hanya memberikan kepastian akses kelola, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan usaha produktif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan Perhutanan Sosial juga diarahkan pada penguatan kelembagaan, peningkatan produktivitas, serta pengembangan usaha dari hulu hingga hilir.

Dalam konteks tersebut, tertib penatausahaan hasil hutan dan pemenuhan kewajiban PNBP menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemanfaatan sumber daya hutan. Penatausahaan yang baik memberikan kepastian terhadap data hasil hutan yang dimanfaatkan sekaligus mendukung akuntabilitas penerimaan negara.

BPHL Wilayah VII Ciamis akan terus melanjutkan pembinaan dan pendampingan kepada kelompok Perhutanan Sosial di wilayah kerjanya, khususnya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penatausahaan hasil hutan, serta pemanfaatan sistem informasi kehutanan.

Melalui penguatan kapasitas dan tata kelola di tingkat tapak, Perhutanan Sosial diharapkan semakin mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan.


Informasi lebih lanjut:
Plt. Kepala BPHL Wilayah VII Ciamis
Hendra

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi

Website: http://www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri