Berita

Bujang Raba, Lanskap Perhutanan Sosial Pertama yang Masuk Perdagangan Karbon

Senin, 28 Sep 2026 | Siaran Pers

bujang-raba-lanskap-perhutanan-sosial-pertama-yang-masuk-perdagangan-karbon

SIARAN PERS
Nomor: SP.563/HKLN/09/2026

Bungo, 28 September 2026. Di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, terbentang lanskap Bujang Raba, kawasan hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur yang dikelola masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Lanskap seluas ±7.292 hektare ini terdiri atas 5 (lima) Hutan Desa, yaitu Lubuk Beringin, Laman Panjang, Buat, Sungai Telang, dan Senamat Ulu. Kawasan ini dijaga oleh 1.183 kepala keluarga (KK) dengan pendampingan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Berkat kerja panjang masyarakat mempertahankan tutupan hutannya, Bujang Raba kini menjadi model perdagangan karbon Perhutanan Sosial. Persetujuan penerbitan unit karbonnya mencapai 238.281 ton setara karbon dioksida (ton CO2e) pada areal ±6.634 hektare.

Perjalanan Bujang Raba menuju perdagangan karbon tidak singkat. Aktivitas perdagangan karbon di kawasan ini sempat dihentikan pada 2021 sambil menunggu regulasi khusus. Setelah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 terbit, Lanskap Bujang Raba menerima SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE yang diserahkan Menhut dalam peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta pada 6 Juli 2026. Saat ini dokumen proyek tengah berproses di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan kebanggaannya saat meninjau langsung Proyek Karbon Lanskap Bujang Raba di Balai Adat Rio Lubuk Beringin, Senin (28/9/2026). “Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di mana-mana, ada satu hal yang membuat kita bangga, senang, sekaligus optimis. Masyarakat desa, dengan pendampingan Warsi, memiliki kesadaran luar biasa untuk menjaga desa mereka. Bukan menjaga dalam pengertian biasa, tetapi dengan tujuan jangka panjang yang juga luar biasa,” ujar Menhut.

Menhut menuturkan, kawasan ini dulu pernah mengalami kebakaran dan pembalakan liar. Masyarakat kemudian bersepakat menjaga hutan bersama-sama. Hasilnya kini terlihat, mulai dari sungai yang jernih hingga sawah dan pariwisata yang berjalan baik. Menurut perhitungan Menhut, jika seluruh unit karbon tersebut terjual, nilainya dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kita jaga hutan kita, sawah akan baik, hasil panen baik, pariwisata berjalan baik, lalu dapat bonus dari karbon. Kalau semua berjalan, bisa sekitar Rp30 miliar. Itu luar biasa. Dan itu kita kembalikan lagi kepada alam dengan tanam pohon yang lebih baik, urus sungai dengan lebih baik,” kata Menhut. Ia menyatakan siap membantu jika proses di lapangan menemui hambatan, termasuk mendorong akses pasar bagi karbon Bujang Raba. Sebagai dukungan pengendalian karhutla, Kementerian Kehutanan juga akan mengirimkan bantuan peralatan pemadam kebakaran ke lima hutan desa di Lanskap Bujang Raba.

Menhut menegaskan, arah yang ingin dicapai Kementerian Kehutanan adalah mengubah cara pandang terhadap hutan dari menebang menjadi menanam dan menjaga, dengan memastikan masyarakat yang menjaga hutan mendapatkan manfaat. “Kalau menebang mendapat keuntungan, dan menjaga juga mendapat keuntungan, pasti lebih enak menjaga. Itu yang kita pastikan bersama, bahwa masyarakat mendapat sesuatu dari menjaga hutan. Jadi tidak hanya normatif, disuruh jaga hutan tetapi tidak dapat apa-apa,” tegasnya.

Menhut juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Menurutnya, negara memiliki keterbatasan, baik dari sisi kewenangan maupun pendanaan. Karena itu, sejak awal menjabat ia membuka pintu seluas-luasnya bagi organisasi masyarakat sipil, baik lokal, nasional, maupun internasional. “Kalau ada regulasi yang mempersulit para pendamping, kita ubah. Tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat. Alam kita lestari, hutan kita baik, masyarakat dapat bonus dari apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani dalam laporannya menyampaikan, Proyek Karbon Lanskap Bujang Raba telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 551 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerbitan Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non-SPE) oleh Standar Internasional. Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 memungkinkan pemegang persetujuan Perhutanan Sosial menjadi pelaku usaha perdagangan karbon bersama mitra atau pendamping. Menurutnya, kunjungan Menhut menunjukkan komitmen Kementerian Kehutanan mengawal perdagangan karbon yang berintegritas tinggi (high integrity) dan berkeadilan.

“Perdagangan karbon Perhutanan Sosial bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan Perhutanan Sosial, melainkan insentif atas kerja baik pemegang persetujuan. Insentif ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola kawasan, kelembagaan, dan usaha, sejalan dengan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan dan pemulihan hutan,” ujar Catur.

Ia melaporkan, secara nasional per Agustus 2026 telah terdistribusi akses kelola Perhutanan Sosial seluas ±8,45 juta hektare melalui 11.335 unit SK kepada 1,43 juta KK, termasuk ±249.813 hektare melalui 454 unit persetujuan kepada 40.693 KK di Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial juga menyerahkan dua SK Persetujuan Perhutanan Sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas ±710 hektare kepada 84 KK di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, yaitu kepada KTH Sungai Sanggul (±142 hektare, 27 KK) dan KTH Telisak Jaya (±568 hektare, 57 KK).

Menhut kemudian menyampaikan apresiasi kepada KKI Warsi sebagai mitra pendamping masyarakat Bujang Raba, sekaligus menantang Warsi untuk mendampingi dua kelompok penerima SK yang baru diserahkan. Menurut Menhut, akses kelola Perhutanan Sosial sudah banyak diberikan, tetapi proses pemberdayaannya masih perlu dikejar. Ia berharap ada lebih banyak pendamping seperti Warsi, setidaknya satu di setiap kabupaten di Jambi, dan siap memberikan rekomendasi untuk membuka akses pendanaan internasional.

Kehadiran Menhut di Bujang Raba menegaskan pesan Kementerian Kehutanan bahwa Perhutanan Sosial yang dikelola dengan baik dapat menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi bagi pemegangnya, sekaligus menjaga hutan tetap lestari untuk generasi mendatang.(*)


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri