Bukan Lagi Sekadar Kayu: Pemerintah Arahkan 5,67 Juta Hektare Hutan untuk Pangan, Energi, dan Jasa Lingkungan
Sabtu, 26 Sep 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 559/HKLN/09/2026
Makassar, 24 September 2026 – Pemerintah mengubah cara hutan produksi dan hutan lindung dimanfaatkan. Melalui Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Tahun 2026, Kementerian Kehutanan menetapkan ±5,67 juta hektare kawasan hutan, atau sekitar 85 kali luas DKI Jakarta, sebagai areal yang dapat diajukan untuk perizinan berusaha. Areal ini tidak hanya untuk kayu. Pemanfaatannya juga mencakup ketahanan pangan, energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan jasa lingkungan.
"Kami ingin membuktikan bahwa hutan yang tetap berdiri bisa lebih menguntungkan daripada hutan yang dikonversi. PAPH menjadi momentum koreksi pemanfaatan ruang di sektor kehutanan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, dalam Sosialisasi PAPH 2026 di Makassar, Kamis (24/9).
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Sekretaris Dinas LHK Erwin Werianto, menyambut baik PAPH sebagai jembatan antara potensi kawasan hutan dan pemanfaatan yang legal, didukung 24 KPH sebagai pengelola di tingkat tapak.
Aren untuk energi, kopi dan kakao untuk pangan
Peta arahan pemanfaatan hutan memuat alokasi khusus ketahanan pangan dan energi, hasil kajian bersama Kementerian Pertanian, yaitu ±387.641 ha untuk budidaya aren sebagai sumber bioenergi dan ±68.454 ha untuk agroforestri padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao.
Menurut Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, C. Hendro Widjanarko, aren tidak boleh ditanam secara monokultur.
"Aren justru tumbuh baik di bawah naungan, dengan tutupan hutan sekitar 50 persen. Jadi skemanya campuran. Hutannya tetap terjaga, hasilnya bisa dipanen," ujarnya.
Arahan Reforestasi seluas 900 ribu hektare
Menindaklanjuti arahan Presiden untuk memulihkan hutan terdegradasi, PAPH 2026 mengalokasikan ±902.298 ha areal rehabilitasi hutan dan lahan yang kompak dan belum dibebani izin. Pemegang perizinan di areal ini dapat menjalankan usaha jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, dan cadangan karbon sambil memulihkan hutan.
Hampir seperempat dari total arahan, yakni ±1,33 juta ha di hutan lindung dan ±1,37 juta ha di hutan produksi yang masuk kawasan moratorium (PIPPIB), hanya boleh dimanfaatkan tanpa mengubah bentang alam. Pemanfaatannya terbatas pada jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu.
Kepastian bagi investor, rekomendasi wajib dari Gubernur
PAPH 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7253 Tahun 2026 dan dapat diakses publik melalui portal SIGAP Kementerian Kehutanan. Kualitas data geospasialnya memperoleh nilai A (100) dengan metadata lengkap dalam penjaminan mutu (Quality Assurance/QA) sebagaimana disampaikan R. Agus Budi Santosa, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan.
"Informasi Geospasial Tematik (IGT) PAPH sudah dapat digunakan dengan berbagi pakai melalui jaringan (SIGAP) atau tanpa jaringan," tambah Agus.
Kementerian Kehutanan juga memperketat tata kelola perizinan. Setiap permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kini wajib dilengkapi rekomendasi Gubernur. Pemohon yang sebelumnya hanya melampirkan tanda terima diberi waktu paling lama 90 hari untuk melengkapinya. Menurut Laksmi, keterlibatan pemerintah daerah sejak awal penting agar tidak terjadi tumpang tindih areal.
Permohonan PBPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi melalui Sistem OSS
PAPH menjadi dasar bagi Gubernur memberikan rekomendasi untuk permohonan PBPH.
"Rekomendasi Gubernur merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan diperlukan sistem OSS di BKPM untuk memproses permohonan PBPH," jelas Oktripan Arung Langi dari Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan.
Sejak tahun 2025, dengan keluarnya PP 28 Tahun 2025, setiap pemohon harus memperhatikan perubahan KLBI yang ada. Konversi KLBI diperlukan pada setiap permohonan Perizinan Berusaha baru melalui sistem OSS.
"Sistem OSS akan menampilkan penyesuaian kode KLBI Tahun 2020 menjadi KLBI Tahun 2025 berdasarkan tabel konversi. Dan pelaku usaha dapat memilih KBLI yang sesuai dengan usaha yang akan dijalankan," imbuh Neisa Artdiyasa dari BKPM.
Industri menyambut, peta akan terus diperbarui
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) melalui Ketua Umumnya, Bambang Soepijanto menilai PAPH 2026 membuka pasokan bahan baku baru dari izin-izin baru. Sementara itu, Soewarso, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) akan merevisi peta jalan hutan produksi 2019–2045 agar sejalan dengan model multiusaha kehutanan.
PAPH bersifat dinamis dan diperbarui minimal setahun sekali. Masukan dari daerah dan pelaku usaha akan menjadi bahan PAPH 2027, yang penyusunannya dijadwalkan dimulai Desember 2026.(*)
Informasi lebih lanjut:
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan,
C. Hendro Widjanarko
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



