Deretan Tindakan Tegas Menhut Raja Antoni: Hukum Tidak Pandang Bulu!
Selasa, 22 Sep 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 547/HKLN/09/2026
Jakarta, 22 September 2026. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat Karhutla. Ia menegaskasn hukum tidak pandang bulu, tajam bagi setiap pelanggarnya.
Yang terbaru Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan. Pencabutan itu sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Menhut menyampaikan lima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Menhut mengambil tindakan tegas agar menjadi efek jera, juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasakan imbas Karhutla.
"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," tegas Menhut Raja Antoni, Senin (21/9/2026).
Lima perusahaan yang izin baru dicabut Menteri Kehutanan yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Menhut Raja Antoni menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Luas area terbakar masing-masing perusahaan disebut 47,84 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare untuk PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare untuk PT Babugus Wahana Lestari. Total luas terbakar 1.169,13 hektare.
Menurut Menhut Raja Antoni, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Menhut Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla. “Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.
Tindakan tegas ini bukan kali pertama di lakukan. Beberapa waktu lalu Menteri Kehutanan Raja Antoni membekukan sejumlah perusahaan terkait Karhutla. "Di Gakkum (penegakan hukum) kami, di Gakkum Kemenhut sudah ada 26 perusahaan, korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum," kata Raja Juli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Selain 26 perusahaan yang izinnya telah dibekukan, Raja Juli menyebut saat ini terdapat 46 kasus yang sedang diproses oleh Gakkum Kehutanan. Kasus tersebut terdiri dari 15 korporasi dan 31 perorangan. Menhut menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pidana dan dikoordinasikan dengan Kepolisian.
Penegakan hukum merupakan salah satu dari lima langkah yang harus berjalan bersamaan untuk menangani karhutla. Empat langkah lainnya yakni operasi modifikasi cuaca (OMC), water bombing, penguatan satgas darat, serta partisipasi masyarakat. "Jadi lima faktor ini ya, harus kita integrasikan secara bersama-sama, kita kerjakan bersama-sama untuk mengurangi dampak Karhutla," katanya.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



