Berita

Dua Tersangka Jaringan Peredaran Kayu PHAT Ilegal Antar Pulau Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam

Rabu, 24 Des 2025 | Siaran Pers

dua-tersangka-jaringan-peredaran-kayu-phat-ilegal-antar-pulau-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-batam

SIARAN PERS
Nomor: SP. 401/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2025

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera telah melimpahkan dua tersangka beserta berinisial RA (49) dan S (58) barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Barang bukti berupa 1 unit Kapal KLM AAL Delima 139 GT, kayu olahan sebanyak 656 batang dengan volume 100,34 m³ dan 1 unit HP, Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang dibawa pada saat pengiriman barang, Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG dan dokumen lainnya turut dilimpahkan kepada JPU untuk kepentingan penuntutan.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut.

“Tersangka RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sementara itu, tersangka S berperan mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam,” ujar Khairul Amri.

RA diketahui merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan S merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka.

“Kayu olahan ilegal tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara (BA) Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru, Kec. Tebing Tinggi Timu, Selat Panjang, Kab, Kepulauan Meranti, Riau dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam,” jelas Hari Novianto.

Seharusnya dalam pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO. Pengangkutan kayu olahan (pacakan) dengan menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai dengan peraturan dan apabila melihat lokasi muat kayu sangat jauh, berjarak sekitar 64 Km dari lokasi PHAT MY, ini modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengamanan Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang berhasil menangkap Kapal KLM AAL Delima yang membawa kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Pelabuhan Sagulung Kota Batam, tanggal 3 September 2025 pukul 16.10 WIB.

“Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi Bakamla RI Perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Hari Novianto.


Jakarta, 24 Desember 2025

Informasi lebih lanjut: Khairul Amri (Kepala Seksi Balai Gakkumhut Wilayah II Pekanbaru)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri