Berita

Dukung Kebijakan Deregulasi Impor, Menhut: Beri Kepastian Hukum dan Memudahkan Investasi

Senin, 30 Jun 2025 | Siaran Pers

dukung-kebijakan-deregulasi-impor-menhut-beri-kepastian-hukum-dan-memudahkan-investasi

SIARAN PERS
Nomor: SP. 113/HKLN/PPIP/HMS.3/06/2025

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan komitmennya terhadap kebijakan deregulasi impor, khususnya produk kehutanan. Menurut Menhut dengan adanya deregulasi memberikan kepastian hukum, memudahkan investasi dan membangun lapangan kerja.

“Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik regulasinya, sehingga adanya kepastian hukum, bagian dari ease of doing bussiness untuk memudahkan investasi, dan membangun lapangan kerja,” ungkap Menhut di konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (30/6).

Selain itu, Menhut menegaskan pengusulan ini sudah melalui diskusi yang matang dari beberapa kementerian teknis, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan.

“Saya ingin menegaskan sekali lagi komitmen Kementerian Kehutanan untuk menyetujui, sepakat, karena ini bagian dari tim. Paket deregulasi ini sudah kita kerjakan bersama-sama,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan deregulasi impor tahap pertama guna meningkatkan daya saing global. Terdapat 10 komoditas yang dilakukan relaksasi dengan komoditas produk kehutanan paling banyak sebesar 441 kode HS (Harmonized System/produk yang diperdagangkan dalam kegiatan ekspor dan impor).

“Produk kehutanan ini lebih banyak jumlah HSnya daripada yang lain. Sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini memang bahan baku untuk industri, sehingga perlu dilakukan deregulasi. Misalnya kayu log, kayu lapis, peti kayu, dan lainnya,” ucap Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso.

Deregulasi impor produk kehutanan dilakukan dengan menghilangkan Persetujuan Impor (PI). Kebijakan ini diperlukan untuk mengetahui legalitas kayu dari luar negeri dan mencegah eksploitasi hutan.

“Ini tetap ada deregulasi impor dari Kementerian Kehutanan untuk mengetahui ketelusuran legalistas kayu tersebut dari luar negeri dan tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi, tetap perlu saran legalitasnya, ada bentuk deregulasi impor dari Kementerian Kehutanan,” tutup Mendag.

Jakarta, Kemenhut, 30 Juni 2025

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan RI

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri