Berita

Fakta-fakta Pencucian Kayu yang Terus Diungkap Kementerian Kehutanan

Kamis, 05 Nov 2026 | Berita

fakta-fakta-pencucian-kayu-yang-terus-diungkap-kementerian-kehutanan

Jakarta, 5 November 2026. Kementerian Kehutanan kembali membongkar praktik pencucian kayu. Kali ini, 23 kontainer berisi kayu gergajian jenis merbau asal Nabire, Papua Tengah, diamankan di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ini menambah deretan upaya Kementerian Kehutanan membongkar kasus pencucian kayu.

Dari temuan terakhir itu tujuh kontainer teridentifikasi menggunakan dokumen palsu, sementara 16 kontainer lainnya masih diperiksa keabsahannya. Temuan ini bukan sekadar soal pemalsuan administrasi. Dari jumlah itu, Tujuh dokumen palsu itu adalah pintu masuk untuk membedah praktik yang lebih sistematis yaitu kasus besar timber laundering, atau pencucian kayu. Modusnya adalah menyamarkan kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal agar tampak sah melalui penyalahgunaan dokumen legalitas, lalu memasukkannya ke rantai perdagangan.

"Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan pers, Rabu (4/11/2026). Ia menyebut praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi yang sehat.

Jejak dari Nabire

Pengungkapan ini bermula pada 14 Oktober 2026. Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Polda Papua Tengah, serta unsur TNI Angkatan Laut memeriksa dua lokasi di Kabupaten Nabire yang berkaitan dengan pengolahan dan pengiriman kayu yaitu CV PP dan UD KM2.

Di lokasi industri pengolahan kayu CV Palu Perdana, petugas menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dokumen legalitas. Pemeriksaan lebih dalam mengungkap sejumlah ketidaksesuaian. Lokasi pemuatan kayu diduga berbeda dari lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Pengukuran kayu diduga tidak dilakukan oleh tenaga teknis berwenang. Petugas juga menemukan penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan—jejak yang mengarah pada upaya membuat kayu bermasalah seolah-olah legal.

Dari Nabire, penelusuran dokumen pengiriman mengarah ke 23 kontainer yang dikirim melalui jalur laut menuju Surabaya. Enam hari setelah operasi di Nabire, tepatnya pada malam 20 Oktober 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V bergerak di Terminal Berlian. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan 23 kontainer yang diangkut kapal Tanto Permai.

Pemeriksaan fisik melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan dan ahli identifikasi jenis kayu. Hasil awal menemukan kayu merbau dengan indikasi dokumen yang tidak sesuai atau palsu. Nilai ekonomis 23 kontainer kayu merbau yang diduga ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 20,9 miliar.

Kementerian Kehutanan tidak bergerak sendirian. Sinergi lintas institusi menjadi kunci dalam operasi ini. Komandan Kodaeral V, Laksamana Muda TNI Ali Triswanto, menegaskan bahwa menjaga laut Indonesia bukan sekadar mempertahankan wilayah, tetapi juga memastikan kekayaan alam bangsa tidak hilang melalui kegiatan ilegal.

"Bersama Kementerian Kehutanan, kami berkomitmen menjaga jalur laut dari peredaran hasil hutan ilegal agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujar Ali.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa penelusuran masih berjalan. Pihak penerima untuk 13 kontainer telah teridentifikasi, sedangkan penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara ini dinilai memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bukan Pengungkapan Kasus Pertama

Kalau ditarik ke belakang, kasus Nabire dan Surabaya bukan yang pertama. Pola pencucian kayu dengan memanipulasi dokumen legalitas sudah muncul dalam berbagai bentuk di sejumlah wilayah Indonesia. Data dari Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan menunjukkan praktik ini terus berulang dengan modus yang berkembangan, dari penyalahgunaan skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) hingga pemalsuan SKSHH-KO.

Sepanjang 2025, skema PHAT menjadi modus yang paling sering diungkap. Dalam skema ini, kayu yang diduga berasal dari luar areal PHAT "dititipkan" agar seolah-olah berasal dari dalam areal berizin, lalu dibuatkan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan. Hasilnya, kayu ilegal memperoleh dokumen legalitas dan bisa masuk pasar resmi.

Di Aceh Tengah, Juni 2025, penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal. Di Solok, Sumatera Barat, Agustus 2025, kegiatan penebangan di kawasan hutan di luar PHAT diangkut menggunakan dokumen PHAT. Barang bukti yang diamankan mencakup 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.

Kasus yang paling menonjol di Sumatera adalah Tapanuli Selatan, Desember 2025. Kasus ini mencuat setelah banjir bandang melanda hulu Sungai Batangtoru. Pada 13 Desember 2025, Gakkum Kehutanan mengamankan barang bukti di TPK PHAT atas nama JAM berupa sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, 1 unit ekskavator PC 200 Komatsu, 1 unit bulldozer rusak, 1 unit truk pelangsir, 2 mesin belah, 1 mesin ketam, dan 1 mesin bor.

Penyidikan kemudian menetapkan tiga subjek hukum: JAM, yang diduga melakukan pemanenan tanpa izin; M, pemilik PHAT MN yang diduga menerima kayu bulat ilegal dari PHAT JAM; dan AR, yang terindikasi menebang di luar arealnya serta mencampur kayu ilegal dengan kayu dari dalam areal PHAT agar masuk pasar resmi. Analisis citra satelit Sentinel-2 menunjukkan penebangan di luar peta areal PHAT AR seluas ±33,04 hektare di hulu Sungai Batangtoru, sementara luas areal PHAT AR yang terbuka hanya sekitar ±5 hektare. Selain Tapanuli Selatan, wilayah Mentawai dan Kepulauan Riau juga tercatat sebagai lokasi operasi pengungkapan modus pencucian kayu melalui PHAT pada 2025.

Modus lain yang berulang adalah pemalsuan SKSHH-KO dan manipulasi dokumen angkutan. Pada 2024, Gakkum menangkap tiga pelaku—WS, AD, dan SRY—di Sanggau, Kalimantan Barat. Mereka terlibat dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan SKSHH-KO palsu, dengan tujuan pengiriman ke Semarang, Jawa Tengah.

Pola serupa berlanjut pada 2026. Di Balikpapan, Juli 2026, Gakkum Kehutanan mengungkap modus pemalsuan dokumen kayu dengan menyita 1.205 batang kayu. Penyidik mendalami asal-usul kayu, keabsahan SKSHH-KO, serta kemungkinan adanya jaringan penyedia dokumen ilegal dalam rantai pasok hasil hutan. Di Sanggau, Kalimantan Barat, Oktober 2026, sebuah truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dihentikan di Jalan Trans-Kalimantan. Pengemudi, AB (45), tidak dapat menunjukkan SKSHHK dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pemilik, penampung, penerima, serta jaringan peredaran antarkabupaten hingga Kubu Raya dan Ketapang.

Di Sulawesi, Mei 2026, pengangkutan 199 batang kayu rimba campuran dari Morowali Utara ke Sulawesi Selatan terungkap menggunakan SKSHH-KO palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu. Tiga tersangka disiapkan untuk disidangkan. Deretan kasus itu menunjukkan satu benang merah: dokumen legalitas dipakai bukan untuk membuktikan asal-usul kayu, tetapi justru untuk menutupi asal-usulnya.

Moratorium dan Arah Kebijakan

Akumulasi temuan di Aceh Tengah, Solok, Mentawai, Kepulauan Riau, hingga Tapanuli Selatan mendorong Kementerian Kehutanan mengambil langkah struktural. Pada 28 November 2025, Ditjen Gakkum Kemenhut mengumumkan moratorium layanan tata usaha kayu untuk PHAT dan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) dalam sistem SIPuHH.

"Untuk sementara kita hentikan sampai dengan adanya evaluasi yang menyeluruh. Nanti kita libatkan juga NGO, bagaimana kelemahan di titik-titik yang ada di sistem yang kita bangun ini," kata Dwi Januanto Nugroho saat mengumumkan moratorium tersebut. Langkah ini ditempuh karena pencucian kayu melalui PHAT dinilai sebagai kejahatan yang terorganisir, sehingga tidak cukup ditangani hanya dengan penindakan di lapangan.

Bagi Kementerian Kehutanan, persoalan ini menyentuh fondasi tata kelola hutan. Sistem legalitas hasil hutan dibangun agar asal-usul kayu dapat ditelusuri dan memberikan kepastian bahwa kayu yang beredar berasal dari sumber yang sah. Ketika dokumen justru dipakai untuk menyamarkan asal-usul, yang rusak bukan hanya sumber daya hutan, tetapi juga kredibilitas sistem itu sendiri.

"Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah," tegas Dwi Januanto.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh, sekaligus menutup ruang bagi praktik ilegal. Industri yang tertib, menurutnya, membutuhkan jaminan bahwa kayu ilegal tidak memperoleh ruang di pasar.

Pengamanan 23 kontainer di Surabaya adalah pengembangan dari operasi di Nabire. Rantai pengawasan kini bergerak dari hulu ke hilir. dari lokasi penebangan dan pengolahan, jalur pengangkutan antarpulau, hingga pelabuhan dan industri penerima. Data dari berbagai pengungkapan sebelumnya menunjukkan bahwa Kementerian Kehutanan secara konsisten terus mengungkap kasus pencucian kayu. Temuan di Terminal Berlian bukan titik akhir, melainkan pintu untuk membuka siapa saja yang mengendalikan, memfasilitasi, dan memperoleh keuntungan dari peredaran kayu yang asal-usulnya masih gelap.


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri