Berita

Gagal Diselundupkan ke Bali, 343 Batang Kayu Ilegal dari TN Meru Betiri Disita

Senin, 02 Nov 2026 | Siaran Pers

gagal-diselundupkan-ke-bali-343-batang-kayu-ilegal-dari-tn-meru-betiri-disita

SIARAN PERS
Nomor: SP. 662/HKLN/11/2026

Banyuwangi, 2 November 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri kembali menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan ilegal. Sebanyak 343 batang kayu yang diangkut menggunakan truk diamankan di kawasan Kalibaru, Banyuwangi, pada Senin (26/10/2026). Tiga orang sempat diamankan di lokasi untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya penyidik menetapkan dua orang tersangka untuk menguak jaringan sindikat pembalakan liar yang menjadikan Bali sebagai tujuan pengiriman.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi tidak boleh sekadar berfokus pada penyelesaian perkara pidana. Lebih dari itu, langkah penindakan harus mampu menutup celah kejahatan sekaligus memperkuat sistem perlindungan agar kerusakan hutan tidak terus berulang.

“Setiap penindakan harus membuat kawasan konservasi semakin sulit ditembus oleh pelaku kejahatan kehutanan. Kita tidak boleh terus-menerus menghadapi pola pelanggaran yang sama tanpa memperbaiki sistem perlindungannya,” ujar Januanto.

Menurutnya, Gakkum Kehutanan harus hadir sebagai kekuatan pendukung bagi para pengelola taman nasional dan kawasan konservasi di seluruh Indonesia yang setiap hari berjuang di garis depan. Negara, imbuhnya, tidak boleh hanya muncul saat ada penangkapan.

“Kehadiran negara harus dirasakan melalui hutan yang lebih terlindungi, habitat satwa yang lebih aman, serta masyarakat yang tetap memperoleh manfaat dari kelestarian alam. Tidak boleh ada keuntungan dari kejahatan yang dibayar dengan rusaknya kawasan konservasi dan hilangnya kekayaan alam bangsa,” tegasnya.

Pengungkapan ini bermula pada pukul 01.30 WIB ketika petugas TN Meru Betiri menerima informasi ihwal pergerakan truk yang mencurigakan dari Blok Barat Sungai, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, wilayah yang berbatasan langsung dengan taman nasional. Petugas melakukan pembuntutan hingga ke Kota Jember dan kembali mendapati kendaraan tersebut sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 343 batang kayu berbagai ukuran yang diduga berjenis laosan atau meranti jawa (Dipterocarpus hasseltii), lengkap dengan bekas tebasan chainsaw. Para pelaku turut melampirkan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang mengeklaim bahwa asal kayu berasal dari areal hutan hak. Dokumen inilah yang kini tengah didalami penyidik untuk diuji kesesuaiannya dengan fisik, volume, dan jenis kayu di lapangan.

Dalam proses pengamanan awal, petugas sempat memeriksa tiga orang di lokasi. Namun, dari hasil pendalaman dan pemeriksaan intensif, satu orang dinyatakan tidak terbukti terlibat dan telah dikembalikan, sementara dua orang lainnya resmi diproses lebih lanjut. Keduanya masing-masing berinisial BR yang diduga sebagai pemilik kayu, serta TAS selaku penanggung jawab sekaligus pengendali distribusi yang merencanakan pengiriman ke Bali.

Barang bukti berupa satu unit truk dan muatan kayu beserta kedua terduga pelaku kini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra guna mengusut tuntas asal-usul kayu dan memburu aktor-aktor lain di balik rantai peredaran gelap ini.

Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menyatakan bahwa penindakan ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan di tingkat tapak. Melalui SMART Patrol, pihaknya berkomitmen mengarahkan pengawasan secara lebih presisi pada titik-titik rawan. Perlindungan kawasan tidak boleh hanya menunggu pelanggaran terjadi; petugas harus hadir secara nyata merawat ekosistem dan melindungi habitat satwa liar.

Langkah tegas ini melengkapi rangkaian pengamanan konsisten yang telah dilakukan sebelumnya. Pada 2025, petugas gabungan sukses membongkar pengiriman 1.366 batang kayu ilegal tujuan Bali yang kasusnya kini telah berstatus P-21 dengan tiga tersangka. Disusul kemudian pada September 2026, tatkala 79 batang kayu olahan kembali diamankan dari jalur serupa.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, memastikan bahwa penyidikan akan diarahkan secara komprehensif untuk merajut konstruksi hukum yang utuh.

“Penanganan perkara ini tidak cukup hanya membuktikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen angkutannya. Kami harus mengurai bagaimana kayu diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan dan perdagangannya, serta siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar. Dengan konstruksi perkara yang matang, penegakan hukum diharapkan mampu menjangkau penanggung jawab utama dan memutus mata rantai kejahatan yang mengancam Meru Betiri,” pungkasnya.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi lintas sektor melalui patroli terarah, peningkatan kapasitas petugas, kolaborasi erat dengan masyarakat, hingga penindakan tanpa kompromi, demi memastikan kelestarian ekologis dan sosial TN Meru Betiri tetap terjaga bagi generasi masa depan.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra
Aswin Bangun

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri