Berita

Gakkum Kehutanan dan Petugas Gabungan Tangkap WNA Rusia Penyelundup Satwa Dilindungi

Selasa, 10 Feb 2026 | Berita

gakkum-kehutanan-dan-petugas-gabungan-tangkap-wna-rusia-penyelundup-satwa-dilindungi

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, BKSDA Bali, dan BKSDA Jakarta berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 07.45 WITA.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang berdampak luas dan lintas negara.

“Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan PPATK, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku. Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi undang-undang ke luar negeri,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Penindakan tersebut merupakan pengembangan dari upaya penggagalan penyelundupan satwa liar yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026. Dalam kejadian itu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 202 ekor satwa yang akan dibawa ke Rusia tanpa dokumen resmi.

Adapun rincian satwa yang diamankan meliputi 1 (satu) ekor Ular Sanca Bodo hidup; 89 (delapan puluh sembilan) ekor Ular Ball Python hidup; 104 (seratus empat) ekor Iguana hidup; serta 8 (delapan) ekor Iguana dalam keadaan mati.

Seluruh satwa tersebut dikemas dalam 19 (sembilan belas) kantong dan diduga diselundupkan oleh WNA Rusia berinisial OS.

Saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka OS serta pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi Gakkum Kehutanan bersama Balai Karantina, Kantor Imigrasi, Bea Cukai, serta BKSDA Jakarta dan BKSDA Bali dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Ke depan, pengawasan terhadap jalur-jalur rawan, baik pelabuhan maupun bandar udara, akan terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan satwa ke luar wilayah Indonesia,” ujar Aswin Bangun.


Jakarta, 10 Februari 2026

Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,
Ristianto Pribadi

Website: kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri