Berita

Gakkum Kehutanan Geledah Gudang di Bekasi, Kembangkan Perkara Penyelundupan 103 Reptil ke Luar Negeri

Kamis, 04 Jun 2026 | Siaran Pers

gakkum-kehutanan-geledah-gudang-di-bekasi-kembangkan-perkara-penyelundupan-103-reptil-ke-luar-negeri

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 196/HKLN/06/2026

Jakarta, 4 Juni 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai KSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Puspom TNI menggeledah sebuah gudang satwa di Kota Bekasi.

Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Bekasi ini merupakan pengembangan dari kasus pencegahan penyelundupan 103 ekor reptil melalui koper bagasi di Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026 lalu. Dari lokasi gudang tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan menyita 11 ekor sanca hijau (Morelia viridis) yang merupakan satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Perkara ini bermula saat petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Lituania yang mencoba membawa 103 ekor reptil dari Indonesia di dalam koper bagasi mereka.

Ratusan reptil tersebut terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, yaitu Sanca hijau (Morelia viridis), Sanca bulan (Simalia boeleni), Biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis), Biawak hijau (Varanus prasinus), Biawak waigeo (Varanus boehmei).

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, INTERPOL, serta instansi terkait untuk memburu kedua tersangka.

Melalui pengolahan data digital forensik dan pendalaman saksi, penyidik mendapatkan petunjuk kuat bahwa seluruh satwa yang akan diselundupkan tersebut dibeli, dikumpulkan, dan dikemas di gudang satwa yang berlokasi di Kota Bekasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi kini telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara (transnational crime) yang memiliki rantai rapi - mulai dari perburuan di tapak, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman.

"Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara. Gakkum Kehutanan berkomitmen menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal. Ini bukan pekerjaan satu institusi. Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat perlu ikut menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri,” tegas Januanto.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara pemilik/penguasa gudang di Bekasi dengan kedua tersangka WNA.

"Kami mendalami jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut,” ujar Rudianto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Kementerian Kehutanan mengimbau keras kepada masyarakat, pemilik tempat usaha, pelaku jasa pengiriman, dan seluruh pihak di jalur transportasi untuk tidak menangkap, menyimpan, membeli, memperjualbelikan, mengemas, mengirim, atau membantu pengiriman satwa liar dilindungi. Segala bentuk penawaran atau aktivitas mencurigakan terkait satwa liar diharapkan segera dilaporkan kepada aparat berwenang agar kekayaan alam Indonesia tetap lestari di habitatnya.


Informasi lebih lanjut:
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri