Berita

Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Pembalakan Liar SM Kerumutan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

Kamis, 07 Mei 2026 | Siaran Pers

gakkum-kehutanan-limpahkan-kasus-pembalakan-liar-sm-kerumutan-ke-kejaksaan-negeri-pelalawan

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 149/HKLN/05/2026

Jakarta, 7 Mei 2026 - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan Tersangka H (22) dan barang bukti tindak pidana kehutanan Pembalakan Liar/Pengangkutan Kayu Ilegal yang diduga berasal dari Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tanggal 6 Mei 2026 untuk disidangkan. Namun di tempat terpisah, tersangka G (47) belum dapat diserahkan karena baru menjalani operasi akibat penyakit yang dideritanya dan menunggu pemulihan.

Tersangka H (22) bersama tersangka G (47) diamankan karena melakukan pengangkutan kayu tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dengan barang bukti 989 keping kayu gergajian dengan mempergunakan 1 (satu) unit mobil truk warna putih, diduga kuat tersangka telah mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Perbuatan tersebut diduga telah dilakukan secara berulang kali sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem kawasan konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto telah menugaskan Penyidik melakukan penyidikan terhadap aktor intelektual dan masih dalam proses penyidikan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah Konservasi. Penindakan tegas ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati demi keberlanjutan dan masa depan generasi yang akan datang," ujar Hari.

Tersangka G (47) dan H (22) dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 2,5 Miliar.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera,
Hari Novianto - 082158361000

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri