Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Kasus Perdagangan Enam Ekor Kucing Kuwuk ke Kejari Belawan
Senin, 11 Mei 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 154/HKLN/05/2026
Jakarta, 11 Mei 2026 - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belawan. Tersangka berinisial SD (28), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diduga kuat berperan dalam aktivitas kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi oleh negara.
Adapun keenam ekor kucing kuwuk yang menjadi barang bukti dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sejak 20 Februari 2026 untuk memastikan sifat liarnya dan kesehatannya agar tetap terjaga.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk prosedur hukum sekaligus komitmen tegas dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi jual-beli satwa yang dilindungi Undang-Undang di sekitar Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tepatnya berada di Jl. Tahi Bonar Simatupang. Selanjutnya, tim menuju lokasi yang disebutkan didampingi oleh personel Korwas Polda Sumatera Utara.
Dalam operasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa: 6 (enam) ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup, 2 buah kardus berwarna coklat, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone. Kucing Kuwuk atau sering disebut Kucing Hutan, merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 tahun 2018.
Berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan, Tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp 20 miliar.
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera,
Hari Novianto - 082158361000
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



