Gakkum Kehutanan Seret Pemodal Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai ke Ranah Hukum
Rabu, 04 Mar 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 67/HKLN/03/2026
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan secara resmi menetapkan seorang pria berinisial AF (25) sebagai tersangka kasus penambangan Galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Kutai, Kalimantan Timur. AF merupakan pemodal yang mengoperasikan sejumlah alat berat untuk mengeruk material di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan inti pelestarian alam dari kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang ilegal.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan telah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat. Upaya penegakan hukum di kawasan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberi efek jera serta melindungi hutan dari kerusakan ekologis,” tegas Leonardo Gultom di Bontang, Selasa (3/3/2026).
Leonardo menambahkan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada Balai TN Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim atas sinergi yang terjalin.
Kasus ini terbongkar berawal dari patroli gabungan pada 17 Desember 2025 yang menemukan bekas lubang galian mencurigakan di dalam TN Kutai. Setelah dilakukan penelusuran mendalam, tim menemukan enam unit alat berat ekskavator yang tersebar di tiga lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun rincian enam alat berat yang ditemukan meliputi 1 unit ekskavator Komatsu Tipe PC 195; 2 unit ekskavator Komatsu Tipe PC 200; 1 unit ekskavator Hitachi Tipe Zaxis 200 (Oranye); dan 2 unit ekskavator Hitachi Tipe Zaxis 210F (Oranye).
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan melakukan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Eksploitasi sumber daya alam di kawasan lindung ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Tersangka AF kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jakarta, 4 Maret 2026
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan,
Leonardo Gultom - 0812 1033 0314
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



