Berita

Gakkum Kehutanan Tahan Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Kabupaten Parigi Moutong Sulteng

Kamis, 13 Nov 2025 | Berita

gakkum-kehutanan-tahan-pelaku-penambangan-emas-ilegal-di-kawasan-hutan-kabupaten-parigi-moutong-sulteng

Palu, 13 November 2025. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama – sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, telah menahan empat orang terduga pelaku penambangan emas illegal dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar wilayah Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan operasi tersebut, tim menemukan adanya 2 (dua) unit alat berat ekskavator merk SANY warna kuning yang sedang melakukan aktivitas dilokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan tidak disertai bukti perizinan penambangan. Pelaku berinisial RUN (45) dan AJ (37) yang masing-masing berasal dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Manado langsung diamankan di Kantor Balai Gakkum Sulawesi Seksi Wilayah II Palu dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk menaikan status pelaku menjadi tersangka.

Tersangka diduga melanggar pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengatakan: “Kami sangat mengapresiasi Kerja Balai Gakkum Sulawesi Bersama Dinas Kehutanan dalam operasi Penindakan Kegiatan PETI di Kawasan Hutan serta berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan kegiatan tersebut. Kegiatan Operasi Penindakan kegiatan PETI di Wilayah Sulawesi Tengah akan terus kami laksanakan. Kami berharap kepada penyidik dapat mengembangkan penyidikan kepada pelaku yang terlibat, tidak hanya kepada 2 (dua) tersangka tersebut”.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan: “Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi, tanpa dokumen jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan”.


Narahubung : Subagio
HP. 08114507754