Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Enam Pelaku Buron
Jumat, 06 Mar 2026 | Berita

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pemuda berinisial AR (21) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Tersangka yang ditahan sejak 2 Maret 2026 di Rutan Polda Riau ini, diduga kuat merupakan bagian dari komplotan yang berulang kali menjarah kayu di habitat gajah dan harimau sumatera tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan lindung, terutama di wilayah yang menjadi benteng terakhir satwa endemik.
“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar enam pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Aktivitas mereka sangat merusak kawasan TN Bukit Tigapuluh yang merupakan habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Kami akan usut tuntas jaringan ini,” tegas Hari Novianto di Pekanbaru, Rabu (4/3/2026).
Penangkapan AR bermula saat tim patroli Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan penyisiran di Resort Talang Lakat pada 28 Februari 2026. Tim berpapasan dengan rombongan tujuh orang yang mengendarai sepeda motor bermuatan kayu olahan jenis Tembalun. Kayu-kayu tersebut diduga kuat hasil pembalakan liar dari dalam zona inti taman nasional.
Saat dilakukan penyergapan, AR berhasil diamankan petugas, sementara enam rekannya nekat melompat ke semak-semak hutan dan melarikan diri. Petugas menyita tujuh unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu sebagai barang bukti. Identitas enam pelaku yang buron telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif.
Berdasarkan hasil gelar perkara, AR dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas perbuatannya mengangkut dan menguasai hasil hutan secara ilegal, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak kategori IV.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku perambah hutan lainnya. Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah-wilayah rawan guna menjamin keberlangsungan ekosistem dan keselamatan satwa liar dilindungi.
Jakarta, 6 Maret 2026
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera,
Hari Novianto
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



