Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Aktor Pertambangan Ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
Selasa, 11 Nov 2025 | Berita

Kaltim, 11 November 2025 - Setelah berkoordinasi intensif dengan Biro Korwas Bareskrim Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri, Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil memeriksa dan menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial MH (37) salah satu aktor penambangan ilegal (illegal mining) di Tahura Bukit Soeharto atas dugaan keterlibatannya sebagai pemodal dan penanggungjawab aktifitas pertambangan batubara ilegal yang terjadi di Kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022.
Penetapan tersangka MH merupakan tindaklanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap 4 orang operator alat berat inisial S (47), B (44), AM (32) dan NT (44) yang sedang melakukan aktifitas penambangan batubara ilegal pada tanggal 4 Februari 2022 di Kawasan Tahura Bukit Soeharto tepatnya di daerah Green Belt Waduk Samboja yang secara administratif masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). MH merupakan DPO yang dicari penyidik dalam 3 tahun terakhir. MH berperan sebagai pemodal, penanggung jawab dan sekaligus merupakan orang yang memerintahkan keempat operator tersebut melakukan penambangan batubara illegal di Kawasan hutan IKN tersebut.
Tersangka MH dijerat Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana di ubah pada Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana di ubah dalam paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU No. 22 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan: ”MH adalah target DPO yang telah bertahun-tahun dicari, atas sinergi yang terjalin baik dengan Biro Korwas Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri akhirnya kita dapat melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap MH yang saat ini menjadi tahanan Subdit V Bareskrim Mabes Polri. Kami masih terus mengungkap jaringan-jaringan lain yang terafiliasi dengan MH dalam menjalankan praktek pertambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto ini”, tegas Leonardo.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan: “Upaya-upaya penegakan hukum terhadap praktek pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto yang saat ini merupakan delineasi IKN akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan penyelamatan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis”.
“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum Kehutanan dengan instansi terkait dalam mengungkap kasus ini, terima kasih Biro Korwas Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri. Saya optimis penegakan hukum kehutanan kedepan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks”, tegas Dwi Januanto.
Narahubung : Anton Jumaedi
HP. 085246207112



