Berita

Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Terancam 11 Tahun Penjara

Selasa, 24 Feb 2026 | Berita

gakkum-kehutanan-tetapkan-tersangka-pembalakan-liar-di-cagar-alam-napabalano-terancam-11-tahun-penjara

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menetapkan pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pencurian kayu (illegal logging) di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini merupakan hasil operasi senyap tim gabungan yang digelar sejak 18 Februari 2026.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang berhasil menghentikan aktivitas perusakan di jantung kawasan konservasi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal secara maksimal hingga ke meja hijau.

“Kami menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengungkapan kasus ini. Terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat yang telah bersinergi. Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Ali Bahri dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang curiga dengan suara mesin pemotong kayu (chainsaw) dari dalam kawasan Cagar Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan menemukan aktivitas pengolahan satu pohon jati berukuran raksasa.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan batang jati yang telah dipotong menjadi tiga bagian, di mana bagian tengahnya memiliki dimensi panjang 475 cm dengan diameter mencapai 80 cm. Tim juga berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu tersebut menggunakan satu unit mobil dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.

Tersangka R sempat berupaya melarikan diri saat penyergapan, namun berhasil diringkus petugas. Dalam pemeriksaan awal, R mengakui keterlibatannya dalam proses pemuatan kayu hasil olahan ilegal tersebut. Saat ini, barang bukti berupa mobil dan batang log jati besar tersebut telah diamankan dan dititipkan di Polsek Tampo.

Atas perbuatannya, penyidik menahan R di Rutan Polda Sultra. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf “e” Jo. Pasal 19 ayat (2) huruf “e” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 20 KUHP.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, tersangka R terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 11 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba merusak kawasan cagar alam demi keuntungan pribadi.


Jakarta, 24 Februari 2026

Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi,
Ali Bahri

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri