Gakkum Kehutanan Tindak Tegas Perambah Bentang Alam Seblat, Kebun Sawit 30 Hektare Disita
Senin, 27 Apr 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 132/HKLN/04/2026
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tersangka terbukti menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal seluas kurang lebih 30 hektare di dalam Hutan Produksi Air Rami.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit pondok di dalam kawasan, kebun sawit seluas 30 hektare, serta kuitansi transaksi jual-beli lahan ilegal di dalam kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Operasi Merah Putih di Bentang Alam Seblat memiliki arti strategis bagi kelestarian satwa dilindungi. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi Gajah Sumatera yang keberlanjutannya terus terancam oleh ekspansi perkebunan ilegal.
"Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hukum tanpa pandang bulu. Operasi ini adalah upaya nyata pengamanan kawasan hutan agar tetap berfungsi sebagai benteng ekologis dan habitat satwa, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan perusakan hutan ke depan," ujarnya.
Tersangka S kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana perambahan kawasan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa dalam operasi di lapangan, tim menemukan ekskavator yang disembunyikan menggunakan pelepah kelapa sawit. Upaya penyamaran ini diduga dilakukan tersangka untuk menghindari pengawasan petugas. Alat berat tersebut disinyalir digunakan untuk membuka akses jalan guna memudahkan aktivitas perambahan di dalam hutan.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk penyedia alat berat dan aktor intelektual di balik pembukaan akses jalan ilegal tersebut. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap integritas kawasan hutan kita," tegasnya.
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera,
Hari Novianto - 082158361000
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



