Gakkum Kehutanan Tuntaskan Jaringan Kayu Eboni Ilegal Maluku-Surabaya, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Sabtu, 07 Mar 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 73/HKLN/03/2026
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Sabtu (7/3/2026). Penuntasan kasus ini membongkar mata rantai distribusi kayu dilindungi yang dikirim dari Maluku hingga ke Surabaya.
Kedua tersangka yang diserahkan adalah NS, yang berperan di bagian hulu sebagai penyedia kayu di Seram Bagian Timur, dan AW, yang berperan di bagian hilir di Surabaya sebagai penyedia dokumen palsu untuk melegalkan peredaran kayu olahan tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen negara dalam mengejar pelaku kejahatan kehutanan dari titik asal hingga ke penampung.
"Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak dalam jaringan distribusi pun kami tindak tegas. Kami mengimbau semua pihak untuk memastikan legalitas hasil hutan guna mendukung perlindungan hutan Indonesia," tegas Fredrik di Ambon.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan pengiriman kayu olahan jenis Amara atau Eboni bergaris sebanyak 110,4963 meter kubik menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya. Tersangka AW diduga memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan 14 dokumen Daftar Kayu Olahan untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, tersangka NS diamankan dengan barang bukti 44 keping kayu eboni bergaris beserta dokumen transaksi keuangan yang membuktikan adanya aktivitas jual beli ilegal di wilayah Seram Bagian Timur.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Saat ini, barang bukti fisik berupa ratusan meter kubik kayu olahan tersebut masih diamankan di tempat penitipan Pasuruan, Jawa Timur, dan Gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan persidangan. Penyerahan Tahap II ini terlaksana berkat sinergi antara Penyidik Gakkumhut Mapua, Korwas PPNS Polda Maluku, dan Polres Seram Bagian Timur.
Jakarta, 7 Maret 2026
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua,
Fredrik E. Tumbel - 0812-4870-5937
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



