Berita

Gakkum Kehutanan Ungkap Pelaku Pembalakan Liar di Habitat Orangutan Gunung Tarak Kalbar

Senin, 10 Nov 2025 | Berita

gakkum-kehutanan-ungkap-pelaku-pembalakan-liar-di-habitat-orangutan-gunung-tarak-kalbar

Pontianak, 10 November 2025 - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil meringkus pelaku pembalakan liar AS (20) yang diduga mengambil kayu dari Kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tarak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim operasi menargetkan aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) diduga berasal dari Kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tarak di Kabupaten Ketapang.

Kasus ini berawal dari penemuan 1 (satu) unit truk yang mengangkut 62 batang kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi SKSHH di Jl. Dusun Telok Parak – Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yang diduga berasal dari Kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Parak. Saat penindakan Pelaku berinisial AS (20) langsung diamankan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa truk dan muatan kayu olahan jenis campuran dengan berbagai ukuran, dan melimpahkannya ke Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menegaskan: “Penindakan dan penegakan hukum telah dilakukan terhadap pelaku pembalakan liar yang berasal dari Kawasan HL Gunung Tarak yang merupakan habitat orangutan, selanjutnya pengembangan terhadap jaringan peredaran pembalakan liar khususnya di kawasan hutan di Kabupaten Ketapang akan menjadi perhatian kami”.

“Data dan informasinya baik modus operandi, sumber kayu hasil penebangan liar hingga industri mana saja yang diduga kuat menjalankan praktek-praktek ilegal dalam pengolahan hasil hutan kayu. Kami konsisten dalam upaya memutus mata rantai pembalakan liar demi terwujudnya kelestarian dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan”, tegas Leonardo.

Saat ini, Pelaku berinisial AS (20) telah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara maksimal 5 (lima) tahun serta denda 2,5 miliar rupiah dengan dugaan berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, BPHL Wilayah VIII Pontianak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dan Lembaga Konservasi (NGO).


(Narahubung: Rusadi. CP. 08125002866)