Gakkum Kemenhut Serahkan Kapten Kapal Asal Vietnam Tersangka Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling ke Kejari Cilegon
Jumat, 05 Jun 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 199/HKLN/06/2026
Jakarta, 5 Juni 2026. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan resmi menyerahkan tersangka Warga Negara Vietnam berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon. LVP merupakan nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang diduga terlibat dalam penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.
Penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses dilaksanakan dalam dua tahap: penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal di Merak pada Rabu (3/6), disusul penyerahan tersangka LVP ke Kejari Cilegon pada Kamis (4/6) untuk proses penuntutan.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan kasus ini - bersama temuan 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja di Tanjung Priok sebelumnya - menjadi bukti bahwa jaringan global memanfaatkan celah jalur logistik laut Indonesia.
"Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal," tegas Januanto.
Kasus ini terungkap berkat sinergi dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten yang menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 beserta muatannya kepada Gakkum Kemenhut. Kapal asing tersebut membawa muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dengan 13 kru kapal asal Vietnam. Hasil pemeriksaan mendalam menemukan 26 koli sisik trenggiling seberat 796,34 yang disembunyikan di dalam kapal. Sebagai kapten kapal, LVP dinilai memiliki peran dan tanggung jawab hukum penuh atas keberadaan muatan ilegal tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyerahan ini bukan akhir dari kasus. Penyidik tetap mendalami asal-usul barang, jalur pergerakan, hingga aktor intelektual di balik pengiriman ini.
"796,34 kilogram sisik trenggiling ini setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling hidup. Angka estimasi ini menunjukkan betapa besarnya tekanan terhadap populasi satwa dilindungi kita. Kami pastikan seluruh alat bukti sangat siap untuk diuji di pengadilan," ujar Aswin.
Kemenhut kini memperketat kerja sama lintas lembaga bersama TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, dan INTERPOL guna melacak aliran dana serta penerima manfaat (beneficial owner) dari jaringan hitam ini, sekaligus memperkuat pengawasan langsung di tingkat tapak hutan lindung.
Informasi lebih lanjut:
Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,
Aswin Bangun - 085313112705
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



