Gelar Workshop Pencegahan Korupsi, Kemenhut Perkuat Integritas Tata Kelola Kehutanan yang Bersih
Rabu, 15 Jul 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.274/HKLN/07/2026
Jakarta, 15 Juli 2026. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar Workshop Pencegahan Korupsi Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat budaya integritas dan membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan bertema "Satukan Aksi, Cegah dan Berantas Korupsi" tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dan dirangkaikan dengan Kick Off Sistem Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan Kemenhut.
Dalam arahannya, Wamenhut menegaskan bahwa keberhasilan Kemenhut tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan publik yang dibangun melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih transparan, dan akuntabel.
"Integritas harus menjadi karakter setiap pegawai dan identitas Kementerian Kehutanan," tegas Rohmat Marzuki.
Menurut Wamenhut, praktik gratifikasi, penyuapan, pungutan liar, dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi tantangan di sektor publik. Karena itu, setiap aparatur negara harus menjadikan integritas sebagai tanggung jawab moral dalam menjalankan kewenangan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan bahwa penurunan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian Kehutanan Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan tata kelola, memperkuat pengawasan, serta membangun budaya organisasi yang semakin bersih dan dipercaya masyarakat.
Meski demikian, Kemenhut terus menunjukkan capaian positif dalam reformasi birokrasi. Di antaranya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama sembilan tahun berturut-turut sejak 2017 hingga 2025, meraih penghargaan sebagai Kementerian Terbaik Nasional dalam Pengelolaan UKPBJ Tahun 2025, memperoleh predikat AA (Istimewa) pada Indeks Reformasi Hukum, serta meraih IKK Awards dengan predikat Unggul.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, Kemenhut juga terus memperkuat transformasi digital melalui pengembangan SIGAP sebagai instrumen keterbukaan informasi publik serta JAGA RIMBA (Decision Support System) yang mengintegrasikan data dan proses bisnis lintas unit kerja. Menurut Wamenhut, digitalisasi tidak hanya menjadi modernisasi sistem, tetapi juga instrumen penting untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi.
Komitmen tersebut juga diterapkan dalam pelaksanaan berbagai program strategis, termasuk pelaksanaan Bantuan Presiden di Taman Nasional Way Kambas yang sejak tahap perencanaan didampingi oleh BPKP dan BPK agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip good governance.
Wamenhut juga menyampaikan bahwa besarnya perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor kehutanan, konservasi sumber daya alam, dan penguatan kelembagaan Kementerian Kehutanan harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas.
"Mari kita tunjukkan, kepada bangsa, dan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Kementerian Kehutanan mampu menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan tidak koruptif," ujarnya.
Ke depan, Kemenhut akan terus memperkuat digitalisasi layanan publik, implementasi manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, optimalisasi Whistleblowing System, kepatuhan pelaporan LHKPN, serta pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja. Selain itu, implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan serta Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, dalam laporannya menyampaikan bahwa Workshop Pencegahan Korupsi Tahun 2026 merupakan forum internalisasi kebijakan sekaligus penguatan komitmen antikorupsi bagi seluruh jajaran Kementerian Kehutanan.
Melalui kegiatan ini, Kemenhut berupaya membangun budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik, sekaligus melaksanakan Kick Off Sistem Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan sebagai implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 dan Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026.
Workshop yang diselenggarakan secara hybrid ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diikuti oleh pimpinan serta pegawai Kemenhut di satker pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(*)
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



