Gerak Bersama Percepatan Pengakuan Hutan Adat, Momentum Menata Ulang Relasi Para Pihak dan Memperkuat Kedaulatan Rakyat
Kamis, 18 Des 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.386/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2025
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), wilayah adat, dan Hutan Adat sebagai bagian dari agenda besar penataan ulang relasi para pihak, penguatan peran masyarakat, serta perwujudan kedaulatan rakyat dan martabat bangsa, hari ini dan di masa depan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan dalam sambutannya pada Penutupan Lokakarya Nasional Pasca COP 30 Belem, Brazil, bertema “Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan” di Jakarta, Rabu (18/12).
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pengakuan 1,4 juta hektare Hutan Adat sebagaimana telah disampaikan di berbagai forum nasional dan internasional merupakan mandat bersama yang harus diwujudkan secara kolaboratif.
“Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pengakuan 1,4 juta hektare sebagaimana telah disampaikan di forum forum nasional dan internasional merupakan mandat yang harus kita wujudkan bersama,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa target luasan yang besar tersebut tidak mungkin dicapai oleh Kementerian Kehutanan sendiri. Kerja bersama lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta organisasi masyarakat sipil yang aktif mengadvokasi MHA dan Hutan Adat menjadi kebutuhan mutlak.
“Target luasan yang sedemikian besar jelas tidak mungkin dilakukan Kementerian Kehutanan sendirian, kerja bersama dengan seluruh pihak lintas Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sektor swasta, dan forum CSO yang aktif bergerak dan mengadvokasi MHA dan Hutan Adat mutlak diperlukan,” ujarnya.
Sebagai wujud konkret semangat kolaborasi tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat. Satgas ini bekerja mempercepat langkah kolaborasi dalam rangka pengakuan MHA serta penanganan usulan Hutan Adat di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Kehutanan berharap Lokakarya Nasional ini menjadi fondasi kuat untuk membangun sinergi multipihak dalam kerangka Peta Jalan Percepatan Penetapan Hutan Adat, strategi keberlanjutan pasca penetapan, serta komitmen kolaboratif dalam dukungan, fasilitasi, dan pendanaan. Ia juga menargetkan agar capaian Hutan Adat yang saat ini mencapai ± 366.955 hektare di 43 kabupaten dan 20 provinsi dapat segera bergerak maju.
“Saya mengharapkan pasca penyelenggaraan kegiatan ini, angka capaian Hutan Adat, per hari ini seluas ± 366.955 hektare di 43 kabupaten dan 20 provinsi akan segera bergerak maju seiring dengan kerja bersama seluruh pihak dalam proses penanganan usulan Hutan Adat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan peran strategis Masyarakat Hukum Adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim. Masyarakat Hukum Adat tidak hanya mengembangkan pengelolaan hutan adat berkelanjutan, tetapi juga mitigasi iklim dengan menjaga ekosistem yang bertindak sebagai penyerap karbon yang berperan penting dalam adaptasi iklim dan mitigasi bencana.
Namun demikian, ia berpesan bahwa penetapan Hutan Adat bukanlah akhir dari perjuangan. Penetapan hutan adat menurutnya lebih jauh dari itu, yaitu untuk peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi MHA sesuai kearifan lokalnya yang juga merupakan hal yang paling penting sebagai cita-cita luhur bangsa yang harus diwujudkan.
Menutup sambutan, Wakil Menteri Kehutanan menegaskan kembali bahwa kebijakan percepatan pengakuan MHA, wilayah adat, dan Hutan Adat merupakan momentum besar bagi bangsa Indonesia untuk menata kembali relasi para pihak, memperkuat peran masyarakat, dan memastikan bahwa kedaulatan rakyat serta martabat bangsa dapat diwujudkan hari ini dan di masa depan. Untuk itu Wamenhut mengajak seluruh pihak untuk terus bergandengan tangan menjaga hutan sebagai warisan tak ternilai bagi generasi mendatang.(*)
Jakarta, Kementerian Kehutanan,
18 Desember 2025
Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri



