Berita

Gerak Cepat Gakkum Kehutanan Lacak Sumber Kayu Ilegal di Ketapang: Temukan Lokasi Tebangan dan Amankan Ribuan Batang Kayu

Selasa, 20 Jan 2026 | Siaran Pers

gerak-cepat-gakkum-kehutanan-lacak-sumber-kayu-ilegal-di-ketapang-temukan-lokasi-tebangan-dan-amankan-ribuan-batang-kayu

SIARAN PERS
Nomor: SP.012/HUMAS/PPIP/HMS.3/01/2026

Balai Gakkum Kalimantan Tindak Lanjuti Kasus Kayu Ilegal Ketapang: Amankan Barang Bukti Tambahan dan Identifikasi Lokasi Penebangan

Berselang beberapa jam setelah mengamankan rakit kayu ilegal di Sungai Pawan pada Sabtu dini hari, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Pada Minggu pagi (18/1/2026), tim berhasil melacak lokasi penebangan dan penumpukan kayu di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam operasi pelacakan ini, Tim Gakkum berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah besar dengan perkiraan total 1.500 lebih batang kayu dari jenis rimba campuran yang tersebar di darat dan air, serta sejumlah peralatan penebangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan: “Operasi ini adalah bukti keseriusan timnya dalam membongkar mata rantai kejahatan kehutanan. Pengecekan ke lokasi sumber asal-usul kayu ini merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu pada sabtu dini hari. Berbekal keterangan awal, kami langsung menyisir ke hulu. Upaya ini kami lakukan untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh dan menemukan aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti pada pengangkut di hilir saja," tegas Leonardo.

Operasi pengembangan ini dilakukan berbekal informasi dan keterangan dari lima orang yang diamankan pada operasi dini hari sebelumnya. Tim bergerak menuju lokasi yang cukup sulit dijangkau, menggunakan transportasi air (motor air/kato) selama satu jam dari Desa Ulak Medang, dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 km menembus hutan.

Tim menemukan empat titik lokasi penumpukan kayu dengan jumlah kurang lebih 900 batang kayu, empat rangkaian rakit kayu (sekitar 90 bam/ikatan rakit) dengan jumlah total estimasi 450 batang kayu, ratusan batang kayu yang masih berada di titik penebangan, dua unit gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar minyak (BBM), gerobak pendorong yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan ke sungai, serta infratruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua buah pondok kerja yang diduga milik para penebang liar dalam melakukan aktivitasnya.

Saat tim tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di TKP. Petugas langsung melakukan tindakan pengamanan TKP dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan, lokasi penebangan dan penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap – Kancang. Lokasi ini diduga kuat masuk dalam areal konsesi perizinan berusaha PT MPK yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Multiusaha Kehutanan) di Kabupaten Ketapang. Perusahaan ini memiliki fokus pada pengelolaan ekosistem gambut secara lestari, termasuk konservasi, jasa lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Temuan adanya aktivitas ilegal logging di dalam area konsesi ini menjadi perhatian serius penyidik Gakkum Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan: “Upaya yang dilakukan ini adalah wujud nyata komitmen Gakkum Kehutanan sesuai arahan Menteri Kehutanan dan Wakil Menteri Kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal penebangan dan peredaran kayu, khususnya di Kalimantan Barat. Kami tidak akan membiarkan kekayaan negara dijarah secara ilegal. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk memastikan kawasan hutan, baik yang berada di wilayah konsesi maupun hutan negara, tetap terjaga dari aktivitas destruktif," ujar Dwi Januanto.(*)


Jakarta, 20 Januari 2026

Narahubung : Rusadi
Nomor HP : 08125002866

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri