Indonesia dan Uni Eropa Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berkelanjutan melalui Joint Implementation Committee ke-11
Minggu, 16 Agt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 412/HKLN/08/2026
Jakarta, 16 Agustus 2026 – Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa kembali memperkuat kerja sama dalam mendorong pengelolaan hutan lestari, perdagangan produk hasil hutan yang legal dan berkelanjutan, serta peningkatan akses pasar melalui penyelenggaraan Joint Implementation Committee (JIC) ke-11 Indonesia–Uni Eropa di Jakarta, Jumat (14/8).
Pertemuan JIC merupakan bagian dari mekanisme kerja sama Indonesia dan Uni Eropa dalam implementasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade – Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA). Forum ini menjadi ruang untuk mengevaluasi perkembangan kerja sama sekaligus membahas berbagai isu terkait kebijakan perdagangan dan regulasi kehutanan yang berkembang di tingkat global.
Pertemuan JIC-11 dibuka oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, bersama Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, H.E. Denis Chaibi. Pertemuan dihadiri perwakilan Pemerintah Indonesia, Uni Eropa, negara anggota Uni Eropa, serta pemangku kepentingan terkait.
Dirjen PHL Laksmi Wijayanti menegaskan Indonesia terus berkomitmen memperkuat pengelolaan hutan yang lestari, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Indonesia menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dan FLEGT sebagai bagian dari upaya memastikan legalitas dan ketertelusuran produk hasil hutan sekaligus memberikan kepastian bagi pasar internasional.
Dalam menghadapi perkembangan berbagai regulasi pasar, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR), Laksmi memandang penting adanya dialog dan pemahaman yang sama antara Indonesia dan Uni Eropa.
“Melalui JIC ini, kami berharap dapat memperkuat komunikasi teknis dan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kebijakan perdagangan dan keberlanjutan dapat berjalan secara selaras serta tetap memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pengelola hutan di Indonesia,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Duta Besar Denis Chaibi menekankan bahwa FLEGT tetap memiliki nilai praktis dalam kerangka EUDR, khususnya karena produk kayu yang tercakup dalam FLEGT License memiliki posisi khusus dalam pemenuhan aspek legalitas. Menurutnya, kerja sama Indonesia–Uni Eropa ke depan perlu terus diarahkan pada manfaat nyata bagi eksportir Indonesia, antara lain melalui peningkatan pengakuan FLEGT di kalangan pelaku usaha Eropa serta penguatan integrasi produk Indonesia ke dalam global value chains.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam JIC-11 adalah perkembangan implementasi Indonesia–EU Joint Action Plan 2024–2025, termasuk perkembangan SVLK, regulasi impor Indonesia, serta penerapan ketentuan legalitas kayu, due diligence, dan dokumen V-Legal dalam perdagangan produk hasil hutan.
Indonesia dan Uni Eropa juga membahas perkembangan EUDR, termasuk isu definisi deforestasi, penggunaan data dan peta, serta hubungan antara sistem SVLK dan mekanisme due diligence EUDR. Indonesia menyoroti pentingnya kejelasan posisi FLEGT licensing dalam pelaksanaan due diligence EUDR, termasuk bagi produk kayu yang berasal dari berbagai sumber bahan baku dan telah melalui proses verifikasi SVLK.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya kedua pihak untuk memastikan sistem legalitas dan ketertelusuran yang telah dikembangkan melalui FLEGT-VPA dapat terus memberikan manfaat bagi perdagangan produk hasil hutan Indonesia di pasar Uni Eropa.
Selain EUDR, JIC-11 membahas EU-funded ATLAS Project yang dilaksanakan melalui kerja sama Uni Eropa dan International Trade Centre (ITC). Program tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kehutanan dalam menghadapi perkembangan persyaratan perdagangan dan pelaporan di pasar Uni Eropa.
Pada aspek teknis implementasi FLEGT-VPA, Indonesia menyampaikan perkembangan e-licensing, penguatan SVLK, dan integrasi informasi geolokasi. Kedua pihak juga membahas perkembangan sistem FLEGT licensing, termasuk penggunaan QR Code pada lisensi FLEGT dan keterkaitannya dengan sistem TRACES di Uni Eropa.
Pertemuan juga memberikan ruang bagi independent forest monitors untuk menyampaikan perkembangan pemantauan independen sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan kredibilitas tata kelola kehutanan.
Sementara itu, Independent Market Monitoring (IMM) yang dilaksanakan oleh UNEP World Conservation Monitoring Centre (UNEP-WCMC) menyampaikan perkembangan analisis pasar produk kayu, termasuk peluang penguatan insentif pasar bagi produk kayu berlisensi FLEGT di tengah perubahan regulasi keberlanjutan di Uni Eropa.
JIC-11 turut membahas perkembangan dari sejumlah negara anggota Uni Eropa, termasuk penerapan ketentuan di titik masuk produk hasil hutan Indonesia ke pasar Uni Eropa. Pembahasan ini diarahkan untuk mendorong konsistensi dan keselarasan penerapan ketentuan perdagangan di negara-negara anggota Uni Eropa.
Melalui penyelenggaraan JIC-11, Indonesia dan Uni Eropa kembali menegaskan pentingnya dialog, transparansi, dan kerja sama teknis dalam mendukung tata kelola kehutanan yang berkelanjutan serta perdagangan produk hasil hutan yang legal dan bertanggung jawab.
Indonesia berharap mekanisme kerja sama yang telah dibangun melalui FLEGT-VPA dapat terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi pengelolaan hutan lestari, industri hasil hutan, pelaku UMKM, masyarakat, serta peningkatan daya saing produk hasil hutan Indonesia di pasar global.
Kedua pihak juga menegaskan pentingnya menjaga dialog yang terbuka dan konstruktif melalui pertemuan ahli, kelompok kerja, dan forum teknis untuk menindaklanjuti isu-isu yang membutuhkan solusi praktis.
Pertemuan JIC-11 selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis dan agenda kerja sama Indonesia–Uni Eropa berikutnya, termasuk persiapan Joint Expert Meeting (JEM) dan pertemuan JIC selanjutnya.
Informasi lebih lanjut:
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan,
Ade Mukadi
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



