Berita

Indonesia Perkuat Kerangka ‘Nesting’ untuk Dongkrak Investasi Pasar Karbon Hutan Global

Kamis, 23 Apr 2026 | Siaran Pers

indonesia-perkuat-kerangka-nesting-untuk-dongkrak-investasi-pasar-karbon-hutan-global

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 124/HKLN/04/2026

Jakarta, 23 April 2026. Pemerintah Indonesia tengah mempercepat operasionalisasi kerangka kerja ‘nesting’ untuk pasar karbon hutan guna membuka peluang investasi swasta berskala besar. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan transaksi karbon dengan integritas tinggi dan memastikan akuntabilitas emisi yang transparan di tingkat nasional maupun internasional.

Secara teknis, ‘nesting’ adalah sistem yang menyelaraskan aktivitas karbon tingkat proyek (sektor swasta) ke dalam sistem akuntansi nasional atau wilayah (yurisdiksi). Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penghitungan ganda (double counting), menjaga transparansi, serta menjamin integritas lingkungan tetap terjaga sesuai standar global.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa aturan yang jelas sangat krusial untuk menciptakan jalur pendanaan yang dapat diprediksi bagi masyarakat dan pengelola hutan.

"Sebagai pemimpin global dalam karbon hutan, Indonesia berkomitmen menghadirkan solusi terpadu melalui pengaturan nesting yang kredibel. Ini bukan hanya soal ambisi iklim, tapi tentang kepastian bagi investor dan manfaat nyata bagi masyarakat lokal," ujar Laksmi dalam Dialog Tingkat Tinggi bertajuk Membuka Potensi Nesting untuk Implementasi REDD+ Yurisdiksi Berintegritas Tinggi dan Pasar Karbon di Indonesia, yang digelar di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Langkah ini sejalan dengan target ambisius Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang memproyeksikan serapan bersih sebesar 140 juta ton setara CO2. Target tersebut bertumpu pada pengurangan deforestasi, restorasi mangrove, dan pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan.

Provinsi Riau muncul sebagai platform implementasi utama dengan cadangan karbon signifikan di lahan gambut seluas 3,5 juta hektare. Melalui inisiatif GREEN for Riau yang didukung program UN-REDD dan pendanaan Inggris, skema REDD+ yurisdiksi mulai diuji coba.

Perwakilan Khusus Inggris untuk Alam, Ruth Davis, menyatakan dukungannya terhadap upaya Indonesia. "Inggris bangga mendukung penguatan kondisi pasar karbon berintegritas tinggi yang mampu menarik investasi sektor swasta berkelanjutan. Indonesia memiliki peluang karbon hutan terbesar di dunia," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Duta Besar Norwegia, Rut Krüger Giverin, menekankan pentingnya kredibilitas. "Memperjelas masalah nesting adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan jangka panjang pasar karbon dunia terhadap Indonesia," imbuhnya.

Meski fondasi regulasi sudah dianggap kuat, tantangan utama ke depan adalah aspek operasional. Sektor swasta masih menunggu aturan main yang dapat diprediksi untuk mengambil keputusan investasi jangka panjang.

Terkait hal tersebut, Koordinator Residen PBB di Indonesia, Gita Sabharwal, mengatakan bahwa fase berikutnya akan ditentukan oleh seberapa efektif kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten.

"Kemajuan Indonesia akan dipantau secara ketat oleh negara-negara tetangga, oleh pembeli yang mencari kredit hutan berintegritas tinggi, dan oleh komunitas global yang mencari kepemimpinan iklim yang menghasilkan hasil konkret," katanya.

"Indonesia kini memiliki kesempatan untuk menetapkan standar global bagi aksi hutan yurisdiksional, yang didasarkan pada integritas, keadilan, dan kepemilikan nasional," tambahnya.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menegaskan bahwa penyelarasan ini akan memperkuat jalur pencapaian target emisi nol bersih (Net Zero Emission) Indonesia pada 2060.

"Tantangan kita bukan lagi pada ambisi, melainkan pada operasionalisasi di lapangan agar hasil pengurangan emisi bersifat terukur, transparan, dan mampu memobilisasi pembiayaan swasta dalam skala besar," tutup Ilham.

Dengan keberhasilan skema nesting ini, Indonesia berpeluang menetapkan standar global bagi aksi hutan yurisdiksional yang mengedepankan integritas, keadilan, dan kedaulatan nasional.


Informasi lebih lanjut:
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan,
Ilham

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri