Jelang Perubahan Aturan Pengelolaan Hutan: 14 Organisasi Masyarakat Sipil Beri Masukan
Selasa, 25 Agt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 454/HKLN/08/2026
Jakarta, 25 Agustus 2026 — Kementerian Kehutanan membuka ruang khusus bagi organisasi masyarakat sipil untuk menelaah perubahan salah satu regulasi utama yang mengatur pengelolaan hutan lestari di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah isu tata kelola yang dinilai krusial, mulai dari akses informasi dan pemantauan independen, penguatan KPH, pengelolaan KHDPK, hingga deforestasi dan evaluasi PBPH berbasis kinerja.
Isu-isu tersebut penting karena kredibilitas tata kelola hutan tidak hanya ditentukan oleh isi regulasi, tetapi juga oleh apakah masyarakat dapat berpartisipasi, informasi dapat diakses, dan pelaksanaannya dapat dipantau secara independen.
Forum yang terdiri atas organisasi Masyarakat sipil nasional dan daerah, organisasi lingkungan dan kehutanan, jaringan pemantau independen ini menjadi bagian dari rangkaian konsultasi publik revisi P.8 yang telah berlangsung dalam sembilan sesi dan melibatkan hampir 8.900 peserta dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi kehutanan. Hingga saat ini, proses konsultasi telah menerima 295 responden masukan dan rekomendasi revisi P.8 dari rangkaian webinar tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari,
Erwan Sudaryanto menyatakan bahwa forum ini menjadi bagian dari upaya Kementerian untuk memastikan revisi regulasi mendapat masukan dari pengalaman lapangan dan pandangan independen.
“Forum ini merupakan forum penting bagi Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan masukan dari Organisasi Masyarakat Sipil. Kami berharap dengan adanya forum ini dapat menyempurnakan perubahan P.8 dalam penyelenggaraan pemanfaatan hutan yang berkelanjutann," ungkap Erwan.
Revisi P.8 sendiri dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, merespons tantangan baru, serta menyesuaikan perkembangan konteks kehutanan di tingkat nasional dan internasional.
Bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan serta masyarakat adat, pengaturan ini dapat memengaruhi bagaimana partisipasi mereka diakui dalam pengambilan keputusan pengelolaan hutan. Bagi organisasi masyarakat sipil dan pemantau independen, revisi ini berkaitan dengan sejauh mana informasi tersedia dan pelaksanaan aturan dapat diperiksa. Bagi pelaku usaha dan pasar, aturan yang jelas serta SVLK yang kredibel dapat menjaga kepercayaan bahwa produk hutan Indonesia legal, dikelola secara lestari, dan mampu memenuhi harapan pasar.
Organisasi masyarakat sipil selama ini memiliki peran penting dalam tata kelola hutan di Indonesia. Peran tersebut mencakup pendampingan masyarakat, pemantauan pelaksanaan kebijakan, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan pengelolaan hutan berjalan tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dalam praktik.
Dalam forum ini, peserta menelaah usulan revisi, mengidentifikasi potensi implikasi kebijakan dan tantangan pelaksanaan, serta merumuskan rekomendasi untuk menjadi pertimbangan Kementerian Kehutanan sebelum proses revisi diselesaikan.
Organisasi Masyarakat Sipil banyak menyoroti perlunya penguatan akses informasi dan pemantauan independen, transparansi data, perbaikan tata Kelola KPH, Penguatan Pengelolaan KHDPK, Deforestasi, dan evaluasi perpanjangan PBPH berbasis kinerja.
“Pengelolaan dan Pemanfataan hutan harus menekankan bahwa tujuan kepastian berusaha harus diimbangi dengan kepastian tata kelola kawasan, penyelesaian konflik tenurial, dan penguatan fungsi KPH. KPH diharapkan berperan sebagai platform koordinasi pengelolaan lanskap yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan tata ruang”, ungkap Diah Suradireja, dari WWF Indonesia.
Sementara itu, Deden Pramudiana menjabat sebagai Direktur Eksekutif Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) mengungkapkan pentingnya penguatan akses data dan informasi bagi pemantau independen serta pembiayaan bagi pemantau independen.
Forum mencakup paparan mengenai usulan revisi, diskusi pleno, diskusi kelompok, dan penyampaian rekomendasi. Hasil forum dikonsolidasikan menjadi rekomendasi kebijakan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagai masukan resmi dalam proses revisi.
MFP5 menilai keputusan untuk membuka ruang khusus bagi organisasi masyarakat sipil menjadi sinyal penting terhadap komitmen Kementerian dalam memperkuat transparansi dan tata kelola yang baik.
“Keputusan untuk membuka ruang khusus bagi masyarakat sipil pada tahap ini menunjukkan sinyal kuat bahwa Kementerian memberi perhatian serius pada transparansi dan tata kelola yang baik. Ini juga menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa masyarakat dan kelompok yang terdampak oleh kebijakan kehutanan memiliki ruang untuk menyampaikan suara sebelum revisi difinalisasi," ujar Irfan Bahtiar, Team Leader MFP5.
Ruang telaah bagi masyarakat sipil ini difasilitasi oleh MFP5, program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris, untuk mendukung penguatan kebijakan dan implementasinya bagi tata kelola hutan yang lestari.
Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5) merupakan program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris yang mendukung penguatan tata kelola hutan lestari di Indonesia, termasuk pengembangan kebijakan, penguatan implementasi, dan peningkatan pengakuan internasional terhadap tata kelola kehutanan Indonesia.
Forum bagi masyarakat Sipil untuk Revisi Peraturan Menteri LHK Nomor P.8 Tahun 2021 ini melibatkan 14 organisasi masyarakat sipil yaitu Auriga Nusantara, The Reform Initiative (TRI), Greenpeace Indonesia, MFP5 (Program), Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), Indonesia Center of Environmental Law (ICEL), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Kaoem Telapak, Madani Berkelanjutan, Perkumpulan HuMa, Satva Bumi, Working Group ICCAs Indonesia, WWF-Indonesia, dan KKI Warsi. Forum ini merupakan sesi konsultasi khusus bagi organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan kehutanan ini diselenggarakan pada 24 Agustus 2026 di Jakarta secara Hybrid. Forum ini bertujuan menghimpun masukan substantif, mengidentifikasi implikasi kebijakan dan tantangan pelaksanaan, serta mengonsolidasikan rekomendasi untuk dipertimbangkan oleh Kementerian Kehutanan.
Informasi lebih lanjut:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari,
Erwan Sudaryanto
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



