Kasus 702 Batang Kayu Besi Ilegal Buton Utara Siap Disidangkan, Kemenhut Telusuri Rantai Peredarannya
Senin, 07 Sep 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 502/HKLN/09/2026
Makassar, 7 September 2026. Perkara pengangkutan 702 batang kayu besi ilegal yang digagalkan Kementerian Kehutanan di Perairan Ngapaea, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, melimpahkan tersangka berinisial R (36) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Muna pada Selasa, 1 September 2026. Hasil pengukuran dan inventarisasi menunjukkan barang bukti berupa 702 batang kayu besi dengan volume hampir 70 meter kubik.
Selain melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki dan menerima kayu tersebut. Penyidik telah mengantongi informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan dan tujuan pengiriman kayu untuk kemudian didalami peran masing-masing dalam rangkaian peredaran hasil hutan ilegal tersebut.
Satu unit kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut turut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Muna sebagai barang bukti. Kayu tersebut sebelumnya diangkut melalui jalur laut untuk didistribusikan ke luar daerah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan sumber daya hutan dan kepentingan masyarakat.
“Sumber daya hutan adalah aset publik yang manfaatnya harus kembali sebesar-besarnya kepada negara dan masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang mengambilnya secara ilegal. Setiap hasil hutan yang keluar tanpa hak berarti ada sumber daya negara yang hilang dan ada kepentingan masyarakat yang terabaikan," katanya.
Karena itu, Januanto menyatakan Kementerian Kehutanan terus memperkuat kebijakan pengawasan dan penegakan hukum untuk menutup ruang peredaran hasil hutan ilegal dari hulu hingga hilir.
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti mengambil keuntungan dari kejahatan kehutanan dan memastikan hukum hadir untuk melindungi hutan sekaligus kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Perkara ini bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, ketika tim operasi gabungan melakukan penindakan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara. Petugas menghentikan sebuah kapal kayu yang mengangkut kayu besi tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan kapal beserta muatan kayu dan nahkoda berinisial R.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga mengetahui dan menguasai kegiatan pengangkutan kayu tersebut. Kayu yang diangkut melalui jalur laut tersebut rencananya didistribusikan ke luar daerah.
Dalam proses penyidikan, Balai Gakkumhut Sulawesi juga memperoleh keterangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara bahwa kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Lambusango. Informasi mengenai asal-usul kayu tersebut masih didalami untuk memastikan rangkaian perolehan dan peredarannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penuntasan perkara, sementara penyidik masih mengembangkan informasi mengenai pihak-pihak yang berada di balik pengiriman kayu tersebut.
“Penanganan perkara ini kami lanjutkan dengan memastikan tersangka yang telah memenuhi unsur pembuktian diproses sampai tahap penuntutan, sekaligus mendalami pihak-pihak yang berada di balik peredaran kayu tersebut. Penyidik telah memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga sebagai pemilik dan penerima. Informasi itu kami uji dengan fakta dan alat bukti untuk memastikan siapa yang berperan dan siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan ini,” tegas Ali Bahri.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan para pihak terkait. Langkah ini diarahkan untuk menjaga sumber daya hutan, mencegah keluarnya hasil hutan tanpa hak, serta memastikan pemanfaatannya berlangsung secara legal dan bertanggung jawab.
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi,
Ali Bahri
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



