Berita

Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Manado

Kamis, 12 Feb 2026 | Siaran Pers

kemenhut-amankan-tersangka-pemilik-satwa-dilindungi-di-manado

SIARAN PERS
Nomor: SP. 42/HKLN/02/2026

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34) tersangka pemilik satwa dilindungi. Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II A Manado.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

"Kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya. Sinergi yang baik antara Gakkum kehutanan bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, serta stakeholder lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan serta akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran TSL bersama dengan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi serta stakeholder lainnya.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Masyarakat, TNI, POLRI dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL illegal di Sulawesi Utara,” katanya.

Dari tangan pelaku, PPNS berhasil menyita satwa dilindungi yang terdiri dari 14 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita) dalam keadaan hidup, 5 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) dalam keadaan hidup, 3 ekor Kasuari gelambir tunggal atau Kasuari Leher Emas (Casuarius unappendiculatus) dalam keadaan hidup, 1 ekor Mambruk ubiaat (Goura critata) dalam keadaan hidup, 1 ekor burung elang bondol (Haliastur indus) dalam keadaan hidup.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait temuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa jenis burung burung kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), Mambruk Umbiaat (Goura critata), elang bondol (Haliastur indus), kasuari (Casuarius unappendiculatus) dengan total 24 Satwa jenis burung yang dilindungi, selanjutnya pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti serta selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan penyidikan.

Dari informasi tersangka, satwa yang dilindungi berupa burung tersebut diperoleh dari pemburu yang ada di Pelabuhan Sorong, dan akan diperjual belikan di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu. AA (34) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Jakarta, 12 Februari 2026

Informasi lebih lanjut:

  1. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi,
    Ali Bahri
  2. Kepala BKSDA Sulawesi Utara,
    Danny Pattipeilohy

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,
Ristianto Pribadi

Website: kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri