Berita

Kemenhut Amankan Truk Kayu Diduga dari TN Bukit Tigapuluh, Penyidik Telusuri Pemasok Hingga Penerima

Kamis, 20 Agt 2026 | Siaran Pers

kemenhut-amankan-truk-kayu-diduga-dari-tn-bukit-tigapuluh-penyidik-telusuri-pemasok-hingga-penerima

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 430/HKLN/08/2026

Jambi, 20 Agustus 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menangani perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar 9 meter kubik kayu olahan dan menetapkan S (46) sebagai tersangka.

Perkara bermula ketika Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol pengamanan kawasan dan peredaran hasil hutan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, pada Senin (17/8). Saat melintas di Jalan Lintas Tengah MerlungSimpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas menghentikan truk yang membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Pengemudi beserta kendaraan dan muatannya kemudian diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi. Barang bukti berupa satu unit truk beserta sekitar 9 meter kubik kayu olahan, dokumen kendaraan, dan satu unit telepon seluler diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidikan terus dikembangkan untuk memastikan asal kayu serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran hasil hutan tanpa dokumen tersebut.

Perkara ini menjadi kasus ketujuh terkait pembalakan liar di kawasan TN Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatera sepanjang 2026. Dari enam perkara sebelumnya, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa TN Bukit Tigapuluh masih menghadapi tekanan pembalakan liar dan membutuhkan penguatan pengamanan serta patroli secara berkelanjutan. Balai Gakkum Kehutanan Sumatera terus mendukung Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh dalam memberantas pembalakan liar dan menjaga kawasan dari aktivitas ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi harus dilakukan dengan memperkuat pengamanan di tingkat tapak sekaligus memutus ruang ekonomi hasil kejahatan kehutanan.

"Kawasan konservasi akan terus mendapat tekanan selama hasil kejahatan kehutanan masih memiliki jalan menuju pasar. Karena itu, perlindungan taman nasional harus dibarengi penegakan hukum yang mampu mempersempit ruang distribusi dan menghilangkan keuntungan dari hasil hutan ilegal. Komitmen perlindungan kawasan juga harus diterjemahkan sampai tingkat tapak melalui penguatan pengamanan, pengawasan, kapasitas pengelola, serta peningkatan patroli pada lokasi-lokasi rawan. Ketika tapak kuat dan rantai ekonominya diputus, tekanan terhadap kawasan akan semakin berkurang," tegas Januanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pengakuan tersangka mengenai pengangkutan yang diduga dilakukan berulang kali menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

"Kami mengapresiasi jajaran Taman Nasional Bukit Tigapuluh, khususnya Polisi Kehutanan yang telah melakukan SMART Patrol dan berhasil menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen serta berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Keterangan awal bahwa pengangkutan diduga telah dilakukan berulang kali menjadi bagian penting yang kami dalami. Penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, pola pengangkutan, hingga penerimanya. Satu kendaraan yang kami amankan harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," ujar Hari.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjaga hutan sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat. Pengamanan tapak, pengawasan peredaran hasil hutan, dan penegakan hukum dilakukan untuk melindungi sumber air, ruang hidup, mata pencaharian, serta rasa aman masyarakat sekitar kawasan. Penindakan terhadap peredaran hasil hutan ilegal juga diarahkan untuk mempersempit ruang ekonomi kejahatan dan menjaga agar manfaat sumber daya hutan tidak berpindah kepada pihak-pihak yang merusaknya.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri