Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu, 23 Kontainer Bermuatan Kayu Dari Nabire Diamankan di Surabaya
Jumat, 23 Okt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 640/HKLN/10/2026
Jember, 23 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Kodaeral V) mengamankan 23 kontainer bermuatan kayu dalam operasi gabungan di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.
Operasi tersebut merupakan pengembangan penanganan dugaan peredaran kayu ilegal dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya. Dari rangkaian penindakan di Nabire dan pemeriksaan awal terhadap muatan di Surabaya, petugas kini mendalami dugaan pencucian kayu (timber laundering), yaitu upaya membuat kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal seolah-olah menjadi legal melalui penggunaan dokumen agar dapat masuk ke dalam rantai perdagangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa dugaan pencucian kayu menjadi persoalan serius karena dapat merusak integritas tata kelola hasil hutan. Sistem legalitas hasil hutan dibangun agar asal-usul kayu dapat ditelusuri dan memberikan kepastian bahwa kayu yang beredar berasal dari sumber yang sah.
“Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah. Jika kayu ilegal dapat masuk ke rantai perdagangan melalui manipulasi dokumen, yang dirusak bukan hanya sumber daya hutan, melainkan juga kredibilitas tata kelola hasil hutan dan kepercayaan terhadap sistem legalitas kayu Indonesia. Karena itu, perkara ini harus dibuka sampai pada pihak yang mengendalikan, memfasilitasi, dan memperoleh keuntungan dari peredarannya berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Menurut Dwi Januanto, penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal juga diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian bagi industri yang menggunakan bahan baku legal. Industri yang tertib membutuhkan kepastian bahwa kayu ilegal tidak memperoleh ruang di pasar. Penegakan hukum harus menjaga rantai pasok agar bahan baku yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh.
"Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak sumber kayu, jalur pengangkutan, pelabuhan, hingga industri penerima agar ruang untuk mencuci dan memperdagangkan kayu ilegal semakin tertutup,” lanjutnya.
Pengamanan 23 kontainer tersebut merupakan pengembangan operasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Balai Gakkumhut Wilayah Maluku Papua) terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau dan memperoleh informasi mengenai pengiriman kayu dari Nabire menuju Surabaya. Penelusuran terhadap dokumen pengiriman kemudian mengarah pada 23 kontainer bermuatan kayu yang dikirim dari Nabire menuju Surabaya.
Berdasarkan pengembangan informasi dari Nabire, Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra bersama Kodaeral V melakukan operasi di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan 23 kontainer bermuatan kayu yang sebelumnya dikirim dari Nabire menuju Surabaya menggunakan kapal Tanto Permai. Petugas selanjutnya melakukan pembukaan dan pemeriksaan kontainer dengan melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan kayu dan ahli identifikasi jenis kayu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi jenis dan fisik kayu, melakukan pengukuran, serta mencocokkan muatan dengan dokumen yang menyertainya. Pemeriksaan awal menemukan kayu jenis merbau serta indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu. Penghitungan jumlah dan volume keseluruhan kayu dalam 23 kontainer masih berlangsung.
Pendalaman di Nabire sebelumnya juga menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar pengembangan perkara. Di lokasi CV Palu Perdana, petugas menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dokumen legalitas. Petugas juga menemukan dugaan ketidaksesuaian lokasi pemuatan kayu dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen, tidak dilakukannya pengukuran oleh tenaga teknis yang berwenang, serta dugaan penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan kayu.
Hasil pengumpulan bahan keterangan juga menemukan dugaan bahwa kayu yang masuk ke CV Palu Perdana dibuat seolah-olah menjadi kayu legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), yaitu dokumen yang menyertai pengangkutan hasil hutan kayu olahan. Dugaan mekanisme tersebut kini didalami sebagai bagian dari dugaan modus pencucian kayu dan peredaran hasil hutan ilegal. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Maluku Papua telah dinilai memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya mendalami asal-usul kayu, penggunaan dan penerbitan dokumen, jalur pengangkutan, pihak pengirim dan penerima, serta pihak lain yang diduga berperan dalam rangkaian peredaran kayu tersebut.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pengamanan 23 kontainer di Surabaya merupakan bagian dari pengembangan penindakan di Nabire dan menjadi pintu masuk untuk mengurai lebih jauh rantai peredaran kayu tersebut.
“Pengamanan 23 kontainer ini merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya di Nabire. Kami sedang mencocokkan fisik kayu dengan dokumen yang menyertainya serta menelusuri asal kayu, pengirim, jalur distribusi, hingga pihak penerima. Temuan dari pemeriksaan muatan dan dokumen akan kami dalami untuk mengungkap bagaimana kayu tersebut masuk ke dalam rantai perdagangan dan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Penanganan perkara tidak berhenti pada kontainer yang kami amankan di pelabuhan,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal untuk menjaga hutan sekaligus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah. Langkah ini diarahkan untuk membangun tata kelola kehutanan yang sehat, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan hutan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,
Aswin Bangun
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X:@kemenhut_ri



