Berita

Kemenhut dan Satgas Garuda Targetkan Penertiban 102 Hektare Sawit Ilegal di SM Karang Gading

Jumat, 03 Apr 2026 | Siaran Pers

kemenhut-dan-satgas-garuda-targetkan-penertiban-102-hektare-sawit-ilegal-di-sm-karang-gading

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 103/HKLN/04/2026

Jakarta, 3 April 2026 - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), resmi memulai operasi penertiban perkebunan sawit ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kamis (2/4/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi ekosistem mangrove yang telah dialihfungsikan secara ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Operasi yang bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda ini menargetkan pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman kelapa sawit ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran besar pemulihan ekosistem seluas 389 hektare untuk periode 2025-2026, yang didukung oleh program Mangrove For Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama internasional dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penertiban ini adalah komitmen nyata negara dalam menjaga integritas kawasan hutan. "Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujar Rudianto dalam acara Kick Off penertiban tersebut.

Dalam operasi ini, pemerintah melibatkan secara aktif 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat sekitar. Keterlibatan warga bertujuan untuk memastikan pengamanan kawasan berbasis masyarakat dapat berkelanjutan setelah proses penumbangan sawit dan penanaman kembali bibit mangrove selesai dilakukan.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menyatakan bahwa kehadiran belasan kelompok tani membuktikan masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan. Ia memastikan personelnya akan terus mengawal proses pemulihan ekologis ini hingga fungsi hutan mangrove kembali optimal.

Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menambahkan bahwa kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki nilai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi satwa dilindungi seperti Tuntong Laut dan berbagai jenis burung migran.

"Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir," jelas Sapto.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran BBKSDA Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Deli Serdang guna memperkuat sinergi penegakan hukum di benteng pesisir Sumatera Utara.

Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera,
Hari Novianto (082158361000)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri