Berita

Kemenhut Dorong KUPS Naik Kelas, Perkuat Ekonomi Masyarakat dan Kelestarian Hutan

Senin, 12 Okt 2026 | Siaran Pers

kemenhut-dorong-kups-naik-kelas-perkuat-ekonomi-masyarakat-dan-kelestarian-hutan

SIARAN PERS
Nomor: SP.599/HKLN/10/2026

Lebak, 12 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melaksanakan verifikasi peningkatan kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari Gold menuju Platinum di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Verifikasi dilakukan terhadap KUPS Pemuda Adat Kasepuhan Pasir Eurih (KOMPAK) di Kabupaten Lebak dan KUPS Ciampig di Kabupaten Bandung untuk menilai perkembangan usaha, penguatan kelembagaan, serta kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat dan kelestarian hutan.

Ketua KUPS KOMPAK Lebak Banten, Jazuli menjelaskan bahwa pengembangan Kopi Kompak memanfaatkan potensi wilayah adat untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, dengan tetap berpegang pada aturan adat dalam menjaga kelestarian hutan. “Saya berharap produk kopi semakin dikenal, memiliki jangkauan pasar yang lebih luas, dan memberikan manfaat bagi lebih banyak masyarakat,” katanya.

Jazuli menjelaskan bahwa di Kabupaten Lebak, verifikasi dilakukan terhadap KUPS KOMPAK yang berada di bawah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, melalui skema Hutan Adat. Kelompok ini mengembangkan Kopi Kompak dari kopi robusta yang ditanam pada ketinggian sekitar 600–700 meter di atas permukaan laut dengan pola agroforestri. Pengembangan usaha tersebut didukung pelatihan agroforestri, pemasaran digital, bantuan alat pengolahan kopi, serta program Bang PeSoNa. Produk Kopi Kompak telah menjangkau pembeli di Lebak, Bogor, Bandung, dan daerah lainnya.

Sementara itu, di Kabupaten Bandung, verifikasi dilakukan terhadap KUPS Ciampig yang berada di bawah KTH Sasaka Patengan, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Kelompok ini mengembangkan usaha wisata dan agroforestri dengan memanfaatkan potensi kawasan hutan. Kedua KUPS yang saat ini berada pada kelas Gold menjalani proses verifikasi untuk mengukur perkembangan dan kesiapan usaha berdasarkan lima aspek utama, yaitu kelembagaan, usaha dan ekonomi, sumber daya manusia, dampak sosial dan lingkungan, serta kemitraan dan jaringan usaha.

“Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, wawancara dengan pengurus dan anggota kelompok, serta peninjauan langsung kondisi usaha di lapangan. Proses ini bertujuan mencocokkan data dan dokumen dengan kondisi sebenarnya, sekaligus mengidentifikasi perkembangan tata kelola usaha, kapasitas anggota, akses pasar, dan penerapan prinsip kelestarian lingkungan. Hasil verifikasi menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kebutuhan penguatan dan tindak lanjut pengembangan usaha masing-masing kelompok,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Kehutanan mendorong KUPS agar semakin mandiri, profesional, dan berdaya saing dalam mengelola potensi ekonomi hutan secara berkelanjutan. Penilaian peningkatan kelas KUPS bukan sekadar mengukur kemajuan usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan Perhutanan Sosial memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pendapatan, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan ekonomi lokal, sekaligus menjaga kelestarian hutan sebagai sumber penghidupan generasi mendatang.(*)


Informasi Lebih Lanjut:
Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
Apri Dwi Sumarah

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri