Berita

Kemenhut Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 dan Tegaskan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Sekaligus Jaga Kelestarian Hutan

Jumat, 24 Okt 2025 | Siaran Pers

kemenhut-hormati-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-181-puu-xxii-2024-dan-tegaskan-perlindungan-hak-masyarakat-adat-sekaligus-jaga-kelestarian-hutan

SIARAN PERS
Nomor: SP.246/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2025

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Kemenhut pun menghormati putusan tersebut yang menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat adat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena Kemenhut setuju atas penilaian MK yang menyebutkan aturan tersebut merupakan bentuk pengaturan yang proporsional antara perlindungan hak masyarakat adat dan kewajiban negara menjaga kelestarian fungsi hutan.

"Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 atas permohonan pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ujar Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial & Hutan Adat di Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, pada Media Briefing di Jakarta, Jumat, (24/10/2025).

Julmansyah melanjutkan jika putusan ini pada dasarnya memiliki kesamaan prinsip dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan tidak dapat dikenai sanksi pidana apabila memanfaatkan kayu untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial.

Dengan kata lain, kegiatan tradisional yang ditujukan untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat tidak termasuk dalam kategori pelanggaran hukum kehutanan.

Sejalan dengan itu, Kemenhut selama ini telah secara konsisten melaksanakan putusan tersebut dengan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggunakan hasil hutan kayu semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Langkah lebih lanjut yang akan dilakukan Kemenhut adalah segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Kehutanan sebagai payung hukum sementara pelaksanaan putusan MK ini, sambil menunggu penyusunan regulasi teknis yang lebih komprehensif.

"Sebagai tindak lanjut atas pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, pemerintah akan merumuskan pedoman atau regulasi yang mengatur pelaksanaan putusan tersebut. Dalam penyusunannya, pemerintah tetap memperhatikan dan mengakomodasi hak masyarakat adat atau masyarakat setempat dalam memanfaatkan hutan secara terbatas dan tidak bersifat komersial. Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan hutan tanpa hak (free rider), baik melalui instrumen hukum pidana, perdata, maupun sanksi administratif," ujar Julmansyah.

Kemenhut berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat, penegakan hukum kehutanan, dan kelestarian lingkungan. Pemerintah akan terus memastikan agar tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berpotensi merusak sumber daya hutan.(*)


Jakarta, Kemenhut, 24 Oktober 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri