Kemenhut Kawal Eksekusi Putusan Pembalakan Liar Mentawai, PT BRN Dihukum Bayar Ganti Kerugian Ekologi RP78,1 Miliar & Direktur Utama Dipidana
Rabu, 01 Jul 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP.255/HKLN/06/2026
Jakarta, 1 Juli 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan terhadap PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) sebagai terdakwa korporasi dan Ichsan Marsal sebagai Direktur Utama PT BRN dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait pembalakan liar di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Dalam perkara korporasi, PT BRN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan berupa pemanenan hasil hutan tanpa hak, penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, serta pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada PT BRN. Selain itu, PT BRN juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian ekologi kepada negara sebesar Rp78.113.363.077. Apabila denda atau pidana tambahan tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan dalam putusan, berlaku mekanisme eksekusi terhadap harta benda atau pendapatan korporasi sebagaimana ditetapkan majelis hakim.
Dalam perkara orang perseorangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta kepada Ichsan Marsal dalam perkara Nomor 55/Pid.Sus-LH/2026/PN Pdg. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama. Perkara ini merupakan perkembangan dari operasi penegakan hukum kehutanan di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, yang dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dalam kesatuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sejak awal, penyidik memproses pertanggungjawaban terhadap dua subjek hukum, yaitu pengurus perusahaan dan PT BRN sebagai korporasi. Konstruksi perkara menunjukkan bahwa kegiatan pemanfaatan kayu tidak hanya berlangsung pada petak yang memiliki akses pemanfaatan. PT BRN bekerja sama dalam pemanfaatan kayu pada PHAT Martinus di Desa Betumonga dengan luasan sekitar 736,27 hektare. Namun, areal yang memperoleh akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu hanya berada pada Petak 1 seluas 73,66 hektare dan Petak 2 seluas 73,35 hektare.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan tunggul bekas tebangan di luar petak yang memiliki akses pemanfaatan serta tunggul yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Sipora. Pengembangan perkara kemudian bergerak sampai ke hilir. Pada Oktober 2025, Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dalam satuan Satgas PKH mengamankan pengiriman kayu bulat PT BRN di Pelabuhan Gresik menggunakan TK Kencana Sanjaya yang ditarik TB Jenebora I, dengan muatan 1.197 batang kayu bulat bervolume 4.610,16 meter kubik.
Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti disita untuk negara, antara lain 26 unit alat berat dan kendaraan operasional, 1.197 batang kayu bulat dengan volume 4.610,16 meter kubik, 90 batang kayu bulat dengan volume 435,62 meter kubik, serta uang tunai yang berkaitan dengan perkara. Sementara itu, TB Jenebora I dan TK Kencana Sanjaya dikembalikan kepada pemiliknya karena dinilai sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.
Kementerian Kehutanan menghormati putusan Pengadilan Negeri Padang dan hak hukum para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan ini menjadi pesan penting bahwa pembalakan liar tidak hanya menimbulkan tanggung jawab pidana, tetapi juga tanggung jawab atas kerugian ekologis yang ditinggalkan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa putusan terhadap PT BRN menjadi pesan penting bahwa kerusakan hutan memiliki konsekuensi hukum dan ekologis yang harus dipertanggungjawabkan. “Putusan ini memberi pesan penting bahwa kerusakan hutan bukan kerugian yang abstrak. Ketika hutan ditebang di luar ketentuan, yang hilang bukan hanya kayu, tetapi juga fungsi ekologis yang menjaga air, tanah, iklim mikro, keselamatan warga, dan ruang hidup masyarakat. Karena itu, korporasi yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang melanggar hukum harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Ganti kerugian ekologi adalah pengingat bahwa hutan yang rusak memiliki nilai yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Dwi Januanto.
Januanto menambahkan bahwa penegakan hukum kehutanan harus melindungi usaha yang patuh sekaligus memperkuat pencegahan di tingkat tapak. “Usaha kehutanan yang legal, tertib, dan patuh harus mendapat ruang yang sehat. Negara harus melindungi pelaku usaha yang taat dari persaingan tidak adil dengan pihak yang mengambil kayu di luar ketentuan, memanipulasi dokumen, atau menyamarkan asal-usul kayu. Karena itu, koordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Satgas PKH, pemerintah daerah, dan pengelola di tingkat tapak harus terus diperkuat agar indikasi pelanggaran dapat dibaca lebih dini, sebelum pohon tumbang dan kayu bergerak keluar dari hutan,” ujarnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa perkara PT BRN dibuktikan melalui keterlacakan kayu dari titik tebangan hingga tujuan pengiriman. “Dalam perkara seperti ini, kuncinya adalah keterlacakan. Kayu harus bisa ditelusuri dari pohon asal, titik tebangan, petak pemanfaatan, dokumen, barcode, pengangkutan, sampai tujuan akhirnya. Ketika ada bagian dari rantai itu yang tidak sesuai, penyidik harus membaca apakah itu kelalaian administrasi atau bagian dari pola penyamaran asal-usul kayu. Perkara PT BRN menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan harus semakin presisi, memadukan pemeriksaan lapangan, dokumen, sistem digital, dan pembuktian terhadap badan usaha,” jelas Rudianto.
Kementerian Kehutanan mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, pemegang hak atas tanah, dan masyarakat ikut menjaga keterlacakan hasil hutan serta melaporkan indikasi pembalakan liar, manipulasi dokumen, penggunaan dokumen pinjaman, atau pengangkutan kayu yang mencurigakan.(*)
Informasi lebih lanjut:
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan,
Rudianto Saragih Napitu
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



