Kemenhut Konsolidasikan Pemanfaatan Jasa Lingkungan 239 Ribu Hektare di KHDPK, Pastikan Tak Ada Kawasan Hutan Tanpa Pengelola
Kamis, 15 Okt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 616/HKLN/10/2026
Surabaya, 13 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) menggelar Konsolidasi Implementasi Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) Peruntukan Jasa Lingkungan di Provinsi Jawa Timur, Selasa (13/10), di Surabaya. Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7254 Tahun 2026 tentang RPKHDPK Periode 2026–2035, yang menetapkan ±239.153 hektare atau 22,11 persen areal KHDPK untuk pemanfaatan jasa lingkungan, serta sebagai rangkaian sosialisasi RPKHDPK di Yogyakarta dan Konsolidasi RPKHDPK Jasa Lingkungan di Jawa Tengah.
Konsolidasi diikuti sekitar 110 peserta dari unit kerja Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan, Bappeda kabupaten/kota, serta jajaran Perum Perhutani dari tingkat direksi hingga KPH. Pertemuan bertujuan membangun kesepahaman bersama tentang pelaksanaan jasa lingkungan di tingkat tapak, sekaligus memetakan potensi dan permasalahannya.
Direktur Jenderal PHL, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa setiap jengkal kawasan hutan harus memiliki pengelola yang jelas. "Kekosongan pengelola adalah pintu masuk kerusakan hutan. Sekitar 77 persen karhutla yang terjadi saat ini berada di areal open access yang tidak jelas pengelolanya. Karena itu, satu kesatuan areal boleh dikelola bersama, yang penting tidak boleh ada kawasan yang ditinggalkan tanpa pengelola," ujar Laksmi.
Ia menambahkan, perencanaan dan pemanfaatan hutan wajib selaras dengan tata ruang, dan pemanfaatan jasa lingkungan paling tepat dijalankan bersama gubernur. "Kita susun dulu norma, standar, prosedur, dan kriterianya. Konteks utama jasa lingkungan adalah perlindungan. Namun menjaga hutan juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk manfaat ekonomi, sehingga ruang komersialisasi tetap dibuka secara terbatas," lanjutnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi menyambut baik konsolidasi tersebut. Menurutnya, kontribusi sektor kehutanan dalam portofolio ekonomi Jawa Timur turun dari 20 persen menjadi 11 persen, sehingga diperlukan arahan yang jelas agar angka-angka dalam rencana pengelolaan dapat diharmonisasikan oleh para pihak.
"Jalur Lintas Selatan hampir rampung. Kawasan selatan Jawa Timur menyimpan banyak potensi jasa lingkungan untuk investasi hijau yang dapat membantu mengurangi disparitas ekonomi," katanya.
Kepala BPKH Wilayah XV Gorontalo, Soraya Isfandari memaparkan bahwa luas KHDPK kini ±1,08 juta hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 615 Tahun 2026. Areal tersebut dibagi untuk perhutanan sosial, pemanfaatan jasa lingkungan, rehabilitasi hutan, penggunaan kawasan hutan, dan penataan kawasan hutan, dengan perlindungan hutan diterapkan di seluruh areal.
"RPKHDPK mengomunikasikan seluruh program Kementerian Kehutanan. Hal-hal rinci seperti aset wisata, yang jumlahnya sekitar enam ribuan di Pulau Jawa, serta pengaturan bagi hasil akan dirumuskan lebih lanjut selama dua tahun masa transisi," jelas Soraya.
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, C. Hendro Widjanarko, menekankan bahwa RPKHDPK adalah dokumen dinamis. "Dalam dua tahun masa transisi, rencana ini terbuka untuk perbaikan. Areal jasa lingkungan di KHDPK didominasi lokasi marjinal dan rawan bencana akibat cuaca, sehingga pemanfaatannya harus diatur dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Ia menjelaskan, areal jasa lingkungan dapat dimanfaatkan melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Persetujuan Menteri kepada Gubernur.
Senada, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menyebut Ditjen PHL tengah menyiapkan kebijakan dan NSPK serta memfasilitasi penerbitan perizinan. Ia mendorong investasi kehutanan yang berkeadilan melalui pembiayaan berjenjang, kemitraan yang adil, penguatan kelembagaan, serta transparansi.
"Apa pun bentuk jasa lingkungan yang diajukan, basisnya adalah kewirausahaan sosial. Usaha yang melibatkan banyak orang memang menuntut upaya lebih, tetapi manfaatnya juga lebih merata," kata Ilham.
Dari sisi BUMN, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa aset Perhutani di areal KHDPK, termasuk tegakan dan sarana prasarana wisata, tidak serta-merta hilang karena tunduk pada ketentuan Kementerian BUMN. "Kami perlu kejelasan status aset, kewenangan, dan skema kerja sama dengan mitra maupun pemegang persetujuan. Inventarisasi menjadi sangat penting agar jelas apa yang ditawarkan kepada investor," ujarnya.
Ia mengusulkan pemodelan pengelolaan jasa lingkungan, mengingat ada lokasi wisata Perhutani yang akses jalannya berada di areal KHDPK.
Konsolidasi menghasilkan sejumlah rumusan. Pertama, tumpang tindih di areal jasa lingkungan diselesaikan dengan DSS Jagarimba dan riwayat perizinan. Izin perhutanan sosial dan PPKH definitif tetap berlaku, sedangkan perjanjian kerja sama (PKS) Perhutani yang masih aktif berlanjut hingga masa berakhirnya, lalu dialihkan ke Persetujuan Menteri kepada Gubernur. Kedua, Persetujuan Menteri kepada Gubernur mensyaratkan lokasi yang perlu pemulihan atau sudah dikelola masyarakat, masuk dalam RTRW, serta dilengkapi proposal teknis, rencana mitigasi, dan peta areal. Dan ketiga, pelaksanaan usaha/kegiatan jasa lingkungan dapat dilakukan pada peruntukan jasa lingkungan maupun perhutanan sosial sesuai rencana kerjanya.
Para pihak juga menyepakati matriks rencana aksi yang mencakup kepastian batas areal, legalitas akses kelola, pengelolaan aset Perhutani, pencegahan open access melalui izin transisi, pengamanan kawasan, optimalisasi PNBP, serta monitoring dan evaluasi per semester. Konsolidasi areal KHDPK ditargetkan rampung dalam dua tahun sebelum dilakukan rasionalisasi.(*)
Informasi lebih lanjut:
Kepala BPHL Wilayah VIII Surabaya
Yoga Prayoga
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter: @kemenhut_ri



