Kemenhut Konsolidasikan Pemanfaatan Jasa Lingkungan 85 Ribu Hektare di KHDPK Jawa Barat dan Banten
Jumat, 30 Okt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 656/HKLN/10/2026
Bandung, 30 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sinergi lintas sektor dalam implementasi Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) Peruntukan Jasa Lingkungan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan secara tertib, memberikan kepastian pengelolaan, menjaga kelestarian hutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Konsolidasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII Ciamis tersebut berlangsung di Bandung, Rabu (28/10). Kegiatan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7254 Tahun 2026 tentang RPKHDPK Periode 2026–2035, yang menetapkan alokasi kawasan hutan untuk pemanfaatan jasa lingkungan seluas sekitar 83.626 hektare di Jawa Barat dan 2.244 hektare di Banten.
Konsolidasi diikuti kurang lebih 119 peserta yang berasal dari unit kerja Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten, Cabang Dinas Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten/kota, serta jajaran Perum Perhutani, mulai dari tingkat direksi hingga Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Forum ini bertujuan membangun kesepahaman mengenai pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan di tingkat tapak sekaligus mengidentifikasi potensi, tantangan, dan langkah penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa setiap kawasan hutan harus memiliki pengelola yang jelas untuk memastikan perlindungan dan pengelolaannya berjalan secara efektif.
“Penguatan tata kelola di tingkat tapak menjadi kunci utama perlindungan hutan. Saat ini sekitar 77 persen karhutla terjadi di wilayah open access. Karena itu, satu kesatuan areal boleh dikelola bersama secara kolaboratif. Kita pastikan setiap jengkal kawasan hutan terjaga dan terlindungi dengan baik,” ujar Laksmi.
Ia menambahkan, perencanaan dan pemanfaatan kawasan hutan perlu diselaraskan dengan tata ruang, kondisi sosial masyarakat, serta kebijakan pembangunan ekonomi. Menurutnya, pemanfaatan jasa lingkungan perlu dilaksanakan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah agar perlindungan hutan berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita susun dulu norma, standar, prosedur, dan kriterianya. Konteks utama jasa lingkungan adalah perlindungan. Namun menjaga hutan juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk manfaat ekonomi, sehingga ruang komersialisasi tetap dibuka secara terbatas,” lanjutnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, menyambut baik pelaksanaan konsolidasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan hutan di Jawa Barat menghadapi tantangan berupa tekanan terhadap kawasan dan kebutuhan untuk menyelaraskan berbagai kepentingan para pihak.
“Upaya mengembalikan hutan tidak hanya membutuhkan teknik penanaman, tetapi juga social mapping, agar kebijakan pembangunan kehutanan dapat diterima masyarakat,” katanya.
Anggota Tim Penyusun RPKHDPK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo, Soraya Isfandari, menjelaskan bahwa luas Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) mencapai sekitar 1,08 juta hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 615 Tahun 2026. Kawasan tersebut diperuntukkan bagi perhutanan sosial, pemanfaatan jasa lingkungan, rehabilitasi hutan, penggunaan kawasan hutan, dan penataan kawasan hutan, dengan perlindungan hutan sebagai prinsip yang diterapkan di seluruh areal.
“RPKHDPK mengomunikasikan rencana setiap unit eselon I. Hal-hal rinci seperti aset wisata, yang jumlahnya sekitar enam ribuan di Pulau Jawa, serta pengaturan bagi hasil akan dirumuskan lebih lanjut selama dua tahun masa transisi,” jelas Soraya.
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, C. Hendro Widjanarko, menegaskan bahwa RPKHDPK merupakan dokumen dinamis yang dapat disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi dan kondisi di lapangan. Masa transisi selama dua tahun menjadi ruang untuk menyempurnakan rencana pengelolaan, termasuk memperjelas pengaturan pemanfaatan dan penyelesaian berbagai persoalan di tingkat tapak.
“Areal jasa lingkungan di KHDPK didominasi lokasi marjinal dan rawan bencana akibat cuaca, sehingga pemanfaatannya harus diatur dengan penuh kehati-hatian,” ujar Hendro.
Ia menjelaskan, pemanfaatan jasa lingkungan pada areal KHDPK dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Persetujuan Menteri kepada Gubernur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi pengelolaan aset, Kepala Divisi Perencanaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani, Rumhayati, menyampaikan bahwa implementasi RPKHDPK memerlukan penyesuaian pada tingkat perencanaan maupun operasional. Hal ini seiring dengan perubahan luas areal kelola Perum Perhutani, termasuk lokasi wisata yang masuk dalam areal KHDPK.
Di Jawa Barat dan Banten, lokasi wisata Perum Perhutani yang berada dalam areal KHDPK tercatat seluas 9.733 hektare dari total areal kelola wisata Perum Perhutani seluas 21.653 hektare.
“Perlu aturan atau ketentuan pengelolaan aset di kawasan KHDPK yang dapat diterima para pihak, antara lain mekanisme kerja sama dan kepemilikan aset berupa sarana dan prasarana tidak bergerak saat kerja sama berakhir,” ujar Rumhayati.
Konsolidasi ini menghasilkan sejumlah rumusan tindak lanjut. Pertama, penyelesaian tumpang tindih pada areal peruntukan jasa lingkungan dilakukan dengan memanfaatkan Decision Support System (DSS) Jagarimba dan riwayat perizinan. Izin perhutanan sosial dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) definitif tetap berlaku. Dalam hal terdapat kegiatan kerja sama pada areal KHDPK antara Perum Perhutani dengan pihak lain sebelum KHDPK ditetapkan, kegiatan kerja sama tersebut masih berlaku dan harus melakukan penyesuaian legalitas sesuai arahan kepentingan Rencana Pengelolaan KHDPK paling lambat 1 (satu) tahun setelah terbitnya Kepmenhut 7254 Tahun 2026.
Kedua, pengajuan Persetujuan Menteri kepada Gubernur perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain lokasi yang membutuhkan pemulihan atau telah dikelola masyarakat, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta kelengkapan proposal teknis, rencana mitigasi, dan peta areal.
Ketiga, kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan dapat dilaksanakan pada areal yang telah ditetapkan untuk peruntukan jasa lingkungan. Kelompok perhutanan sosial juga tetap dapat menjalankan usaha jasa lingkungan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku.
Para pihak turut menyepakati matriks rencana aksi yang mencakup kepastian batas areal, legalitas akses pengelolaan, pengelolaan aset Perum Perhutani, pencegahan terbentuknya areal open access melalui mekanisme perizinan transisi, pengamanan kawasan, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pemantauan dan evaluasi setiap semester.
Konsolidasi areal KHDPK untuk pemanfaatan jasa lingkungan di Provinsi Jawa Barat dan Banten diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman antar pihak terkait, sehingga pengelolaan KHDPK berjalan dengan tepat.
Melalui konsolidasi lintas sektor ini, Kementerian Kehutanan terus mendorong tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib, kolaboratif, dan berkelanjutan. Kejelasan pengelola, kepastian legalitas, perlindungan fungsi ekologis, serta pelibatan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan tanpa mengesampingkan kelestarian hutan.
Informasi lebih lanjut:
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan
C. Hendro Widjanarko
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



