Berita

Kemenhut Lanjutkan Operasi Merah Putih 2026: Pulihkan 80 Ribu Hektare Habitat Gajah di Lanskap Seblat

Senin, 09 Mar 2026 | Siaran Pers

kemenhut-lanjutkan-operasi-merah-putih-2026-pulihkan-80-ribu-hektare-habitat-gajah-di-lanskap-seblat

SIARAN PERS
Nomor: SP. 76/HKLN/03/2026

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi memulai kembali Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat di Provinsi Bengkulu, Senin (9/3/2026). Operasi terpadu ini menargetkan pemulihan kawasan hutan seluas ± 80.978 hektare yang merupakan koridor utama Gajah Sumatera dan benteng ekologis masyarakat.

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini dirancang dengan strategi yang tegas namun tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat kecil yang kooperatif.

“Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil. Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama. Selain pidana, kami juga menyiapkan instrumen sanksi administratif bagi pemegang perizinan (PBPH) yang melanggar, serta langkah perdata untuk memastikan pemulihan kawasan dan ganti rugi negara,” tegas Dwi Januanto.

Dwi Januanto menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen menjaga Lanskap Seblat sebagai habitat penting Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Rehabilitasi lahan, penertiban akses, dan penataan batas akan dikerjakan bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi tahun 2026 ini telah dimulai sejak 5 Maret dengan melibatkan unsur Polri, BKSDA, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Dinas LHK. Fokus area operasi tahun ini akan difokuskan secara mendalam pada TWA Seblat, HP Air Ipuh, HP Teramang, serta kawasan TNKS.

Keberhasilan operasi tahun ini berpijak pada capaian signifikan pada tahap pertama di akhir tahun 2025 lalu. Dalam periode tersebut, tim gabungan telah berhasil menguasai kembali 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah dan memusnahkan sedikitnya 24.100 batang sawit ilegal. Selain pembersihan lahan, petugas juga merobohkan 186 pondok kerja perambah, memutus 7 jembatan akses, serta mengamankan barang bukti berat berupa satu unit bulldozer dan satu unit ekskavator. Secara hukum, tiga berkas perkara perambahan telah rampung disidik dan saat ini para tersangka sedang menjalani proses persidangan di PN Mukomuko.

Dalam operasi terbaru ini, Ditjen Gakkumhut juga terus mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga sekitar yang bersikap kooperatif. Sejauh ini, aparat telah meminta keterangan dari perangkat desa setempat guna memperjelas alur jual beli lahan ilegal yang terjadi. Respons positif mulai terlihat dengan adanya beberapa warga yang menyatakan kesediaan untuk menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada negara melalui surat pernyataan resmi. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum kehutanan saat ini berpihak pada kelestarian hutan sekaligus keadilan bagi masyarakat kecil.


Jakarta, 9 Maret 2026

Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera,
Hari Novianto - / 0821-5836-1000

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri