Kemenhut Luruskan Informasi Terkait Pengelolaan Kawasan Gunung Wayang, Jawa Barat
Kamis, 01 Jan 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.001/HUMAS/PPIP/HMS.3/1/2026
Menindaklanjuti pemberitaan terkait pengelolaan kawasan Gunung Wayang di Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan mispersepsi publik.
Pertama, Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 10629 Tahun 2025 Tanggal 11 November 2025 bukanlah penerbitan izin baru, tetapi transformasi administratif dari izin KULIN KK tahun 2021 menjadi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa sesuai PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Permen LHK 4/2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
Kedua, Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan dan tidak mengubah status kawasan. Kawasan ini tetap berstatus hutan lindung, berada dalam penguasaan negara, dan tidak dialihkan menjadi milik pihak manapun. Akses kelola masyarakat dalam kerangka Hutan Desa bersifat terbatas dengan pengawasan negara. Terdapat larangan tegas terhadap alih fungsi, penebangan komersial, dan jual beli lahan. Kegiatan yang bertentangan dengan fungsi lindung dilarang dan dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin.
Ketiga, terkait usulan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Wayang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, prosesnya masih berjalan dan menunggu kajian teknis yang akan dilaksanakan tahun 2026. SK Hutan Desa tidak membatalkan atau menghalangi proses usulan Tahura, serta akan disesuaikan dengan rekomendasi kajian teknis Tim Terpadu.
Kementerian menghormati ruang aspirasi publik dan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan fungsi lindung kawasan tetap terjaga.
Jakarta, 1 Januari 2026
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri



